Pengurus Nasional AJI Datangi LPSK Bahas Mekanisme Perlindungan Jurnalis dan Perempuan Korban Kekerasan

Sekjen AJI dan pihak LPSK usai diskusi soal mekanisme perlindungan pada jurnalis dan jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan di Kantor LPSK, Selasa (7/3/2023). (Foto: AJI Indonesia)

 

Bacaan Lainnya

JAKARTA, SULAWESION.COM – Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertemuan tersebut mendiskusikan mekanisme perlindungan pada jurnalis dan jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Ika Ningtyas dan Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal Nani Afrida. Sedangkan dari pihak LPSK hadir Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Litvia Istania.

Sekjen AJI Ika Ningtyas mengatakan, tren kekerasan pada jurnalis dan jurnalis perempuan meningkat dan potensinya makin tinggi selama tahun politik. Pelaku dari aktor negara menjadi salah satu yang tertinggi dengan impunitas yang kuat.

Namun sebagian besar korban kekerasan memilih tidak melapor karena lemahnya dukungan dari tempatnya bekerja, ancaman serangan balik dan rendahnya kepercayaan pada institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, peran LPSK sangat dibutuhkan menjadi bagian dalam mekanisme perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi korban, saksi, dan juga narasumber kunci yang memberikan informasi ke media atau menjadi whistleblower,” kata Ika Ningtyas di Kantor LPSK, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, Ketua Bidang Gender Nani Afrida mengatakan jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual cukup tinggi, berdasarkan survei terakhir AJI dan PR2Media. Tidak seluruhnya dari mereka mendapatkan dukungan dari organisasi media dan ancaman serangan baliknya tinggi jika pelakunya  high profile.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, selama ini permintaan perlindungan dari jurnalis yang menjadi korban sangat kecil. Salah satu jurnalis yang telah mendapat layanan perlindungan adalah Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya yang pelaku kekerasannya adalah anggota polisi.

Ke depannya, AJI dan LPSK bersepakat untuk membangun perlindungan bersama yang akan didahului dengan sosialisasi ke 40 AJI Kota.

(***/Noufryadi Sururama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *