Di Hari Tani Nasional, FRAS Beberkan Sejumlah Konflik Agraria di Sulteng

FRAS Sulteng, melakukan unjuk rasa disejumlah titik Pemerintahan yaitu Kantor wilayah ATR BPN, Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi dan DPRD Sulteng | Samsir

PALU, SULAWESION.COM – Di momentum Hari Tani Nasional 24 September 2022. Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, melakukan unjuk rasa disejumlah titik Pemerintahan yaitu Kantor wilayah ATR/BPN, Komnas HAM, Kejaksaan Tinggi dan DPRD Sulteng, Senin (27/9/2022).

FRAS menjadikan momentum Hari Tani sebagai tanda bahaya kepada pengurus Negara, sebagai instrument pembuat,pelaksana,pengawas konstitusi serta perundang-undangan dengan fungsi paling utama, yakni sebagai mediator dalam menurunkan konflik agraria struktural.

“Di Hari Tani ini kami mau menegaskan kembali bahwa hingga saat ini masih berlangsung penyerobotan, perampasan, penyingkiran oleh Korporasi ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar (sawit),” tegas, Koordinator Aksi, Moh Tauhid.

FRAS membeberkan konflik agraria yang terjadi disejumlah Kabupaten yang ada di Sulteng. Misalnya di Kabupaten Morowali Utara (Morut), para petani acap kali mendapat intimidasi bahkan kriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanahnya yang diduga dklaim sepihak oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA).

” Apalagi diketahui PT ANA tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 15 tahun beroperasi di Morut,” ungkapnya.

Selanjutnya konflik agraria datang dari petani Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morut, para petani saling berhadap-hadapan dengan PT SPN, yang dalam putusan kasasi Nomor 174 K/TUN/2020 dan Peninjauan Kembali Nomor 120 PK/TUN/2021 Mahkamah Agung bahwa Hak Guna Usaha (HGU) telah dibatalkan. Namun sampai saat ATR/BPN sebagai tergugat tidak menunjukan itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut.

Di Kabupaten Banggai, para petani berkonflik dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), yang terbaru perempuan separuh baya atas nama Samria pernah dkriminalisasi akibat melawan dan mempertahankan lahannya dengan melakukan pengrusakan cemp perusahaan. Namun dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai Samria hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Selain KLS di Kabupaten Banggai, ada PT Sawindo Cemerlang yang diduga melakukan penyerobotan lahan warga, termasuk tidak memenuhi sistem plasma yang disepakati bersama para petani. Sebelumnya juga petani atas nama Suparman dan Demas dijadikan tersangka atas dugaan pencurian serta penggelapan buah sawit.

Di Kabupaten Buol, konflik antara para petani dan PT HIP terhitung sejak 2021. Para petani pun sempat dkriminalisasi. Terakhir di Kabupaten Parigi Mautong, para petani melakukan demontrasi atas penolakan hadinya perusahaan pertambangan PT Trio Kencana. Dalam demontrasi itu salah satu orang tewas terkena timah panas.

Samsir | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *