Walhi Sulteng Apresiasi  Sikap Pemkab Sigi Tolak Perpanjangan HGU Hasfarm

Sunardi Katili, Direktur Walhi Sulteng | foto: Samsir/sulawesion.com

PALU, SULAWESION.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) apresiasi sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menolak perpanjangan pengolahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Hasfarm di Desa Pombewe dan Desa Oloboju, Kabupeten Sigi.

“Hasfarm ini telah beroperasi hampir 30 tahun di Desa Pombewe serta Desa Oloboju dan berakhir pada Agustus 2018, makanya itu Walhi mendukung sikap Bupati Sigi menolak perpanjangan kembali HGU dan berharap tanah ex HGU ini dapat dikelola bagi peningkatan ekonomi rakyat secara kolektif dan meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyahuti sikap ini,” kata Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, Minggu (19/6/22).

Bacaan Lainnya

Dalam releasnya Sunardi mengungkapkan, saat bencana alam pada 2018 lalu, kawasan HGU ini dijadikan lahan pembangunan hunian tetap (Huntap) seluas 104 hektar bagi penyintas bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami.

Setelah melalui proses panjang antara Gubernur Sulteng, Kementerian ATR/BPN, Bupati Sigi dan PT. Hasfarm pada 2019, sekarang setelah lahan Huntap itu telah terpenuhi, masih terdapat sisa lahan seluas 200-an hektar di Desa Pombewe dan 200-an di Desa Oloboju meski luasan ini harus dikroscek kembali melalui pemetaan partisipatif melibatkan rakyat desa dan Pemkab Sigi, minimal ada gambaran acuan dalam penentuan objek tanahnya bagi rakyat untuk diolah jadi pertanian dan perkebunan kolektif, tutur Undeng sapaan akrabnya.

PT. Hasfarm mengantongi HGU pada 1993 seluas 1.063 hektar bergerak bidang perkebunan dan hortikultura di Desa Pombewe dan Desa Oloboju Kabupaten Sigi, dengan berakhir hak guna uasahanya dalam ketentuanya 25 tahun masa berlakunya.

Maka penguasaanya kembali ke negara dan dapat dimanfaatkan kembali untuk diberikan ke rakyat semaksimal mungkin dan ini berkolerasi dengan kebijakan Presiden Jokowi terkait tanah objek reforma agraria (Tora) yang telah dicanangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dalam Perpres disebutkan, penyelenggaraan reforma agraria dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, melalui tahapan perencanaan reforma agraria dan pelaksanaan reforma agrarian, melalui tahapan penataan aset dan penataan akses terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi tanah diantaranya, meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.

Diketahui baru-baru ini Pemkab Sigi audiensi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta (14/6/22) membicarakan terkait status eks HGU PT. Hasfarm untuk tidak diperpanjang dan hal tersebut telah dimohonkan Pemkab pada Kementerian ATR/BPN pada 19 April 2022 lalu.

Pada kesempatan itu Bupati berharap diserahkan ke rakyat untuk diolah jadi tanah pertanian bersama rakyat yang sebagian besar mata pencaharian sebagai petani dan sebagian lagi tanah tersebut diperuntukan bagi kepentingan umum. Meski kebijakan penguasaan kembali pada negara, kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN untuk digunakmghkmnkan bagi kepentingan umum.

“Kepentingan reforma agraria dan proyek strategis nasional atau cadangan tanah negara lainnya harus berjalan maksimal dan tepat sasaran,” tutupnya.

Samsir | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *