Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sitaro Evaluasi Panitia Pengawas Eksisting

Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal mengevaluasi kinerja panitia pengawas eksisting yang tersebar di 10 kecamatan.

Langkah ini dilakukan sebagai persiapan pihak Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro pada 27 November 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Dimana tahapan persiapan maupun pelaksanaan dari pesta demokrasi tersebut kini sementara bergulir.

Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng mengatakan Panwas Existing adalah mereka yang menjadi panitia pengawas kecamatan pada pelaksanaan pemilu lalu.

“Di Sitaro saat ini ada 30 orang panitia pengawas yang bertugas pada pemilu lalu. Mereka yang akan kita evaluasi untuk nantinya ditugaskan pada pilkada mendatang,” kata Tatengkeng, Minggu (28/4/2024).

Dari 30 orang panitia pengawas kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sitaro, sebanyak 28 orang telah memasukan dokumen persyaratan guna proses evaluasi nanti.

“Dua orang sudah tidak memasukan dokumennya, intinya yang akan kita evaluasi adalah kinerja kerja mereka selama bertugas pada pemilu lalu,” ujar Tatengkeng.

“Jadi pelaksanaan perekrutan kali ini terbagi atas dua tahap yaitu evaluasi dan pendaftaran baru,” sambungnya.

Khususnya untuk perekrutan baru, Tatengkeng bilang akan melihat kekosongan pada tiap-tiap kecamatan setelah dilakukan evaluasi kinerja.

“Contoh di Kecamatan Siau Timur ada tiga orang panitia pengawas. Jika yang lolos dalam evaluasi ini hanya satu orang, maka kami akan membuka perekrutan baru untuk dua orang,” terangnya.

Adapun proses evaluasi ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024.

Dalam keputusan tersebut diatur tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *