KPU Sitaro Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS

 

SITARO, SULAWESION.COM– KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sitaro.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mana disampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1(satu) perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

Sehubungan dengan hal tersebut maka KPU Kepulauan Sitaro membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.

Perpanjangan pendafataran calon anggota PPS ini tertuang dalam pengumuman KPU Sitaro Nomor: 209/PP.04.2-Pu/7109/04/2024 tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *