Pemilu di Sitaro Berjalan Sukses, Pj Bupati Joi Oroh: Terima Kasih atas Partisipasi Masyarakat

Pj. Bupati Sitaro Joi Oroh. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

SITARO, SULAWESION.COM– Pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kepulauan Sitaro berlangsung aman dan lancar pada 14 Februari silam.

Saat ini, pemerintah dan masyarakat sedang menantinya jalannya penghitungan hasil pemilu yang dilaksanakan jajaran Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepulauan Sitaro.

Tak sedikit pula pihak-pihak yang telah memperoleh gambaran terkait hasil pemilu, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD hingga DPRD berdasarkan data-data yang dikumpulkan.

Meski begitu, kepastian hasil dari pelaksanaan pesta demokrasi ini harus menunggu keputusan resmi dari KPU selaku penyelenggara pemilu.

Atas suksesnya pelaksanaan pemilu ini, Pj Bupati Sitaro Joi Oroh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat.

“Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi,” kata Oroh, Minggu (18/2/2024).

Menurut Oroh, apapun hasil dari pemilu nanti harus dihormati bersama karena pemilu itu sendiri merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat.

“Tugas kita saat ini adalah sama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat. Mari kita hormati apapun hasil dari pelaksanaan pemilu itu sendiri,” ajak Oroh.

Tak hanya masyarakat, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulawesi Utara itu juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri yang terus menopang kelancaran pelaksanaan pemilu di setiap daerah.

“Bukan sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tapi TNI dan Polri juga menjadi penopang utama kelancaran setiap tahapan pemilu, khususnya proses distribusi logistik. Atas nama pemerintah dan masyarakat menyampaikan terima kasih,” ungkap Oroh.

Pada di Pemilu 2024 lalu, Oroh yang masuk dalam kategori pemilih tambahan melakukan pencoblosan di TPS 1 Kelurahan Paseng, Kecamatan Siau Barat.

Ia pun hanya bisa mencoblos pada tiga jenis kertas suara, yakni Pemilihan Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Ya, karena masuk dalam pemilih tambahan, maka saya hanya bisa mendapat tiga surat suara,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *