TALAUD, SULAWESION.COM – Aksi bejat dilakukan seorang pria bernisial FS warga Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).
FS dilaporkan mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun. Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan aparat hukum.
“Pria tersebut berinisial FS, sudah diamankan pada hari Rabu (12/10/2022) malam, di Kecamatan Kalongan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya Jumat (14/10/2022).
Dari keterangan polisi menyebutkan, FS melakukan aksi cabulnya tersebut di rumah korban Rabu 12 Oktober 2022 sore skira pukul 16.00 Wita.
Saat itu, korban sedang sendirian di rumah. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut melakukan aksinya.
Setelah memastikan korban hanya sendiri di rumah, pelaku langsung mendorong paksa pintu di bagian dapur.
Saat itu korban sedang di dapur sedang menggoreng telur dipaksa dicabuli oleh pelaku.
“Usai melakukan pencabulan, terduga pelaku kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada korban namun ditolak,” kata Abast.
Peristiwa ini akhirnya diceritakan korban ke neneknya yang baru saja pulang dari kebun.
Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirung.
BACA JUGA: Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Dua Kali Lakukan Kekerasan ke Lesti Kejora
“Personel Polsek Lirung langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Lirung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jenly Tampilang | Guesman Laeta