DPO Kasus Penganiayaan yang Viral di Medsos Ditangkap Aparat Polsek Sitim di Atas Kapal

Aparat Polsek Sitim Polres Sitaro saat menangkap DPO di Pelabuhan Ulu Siau, Senin 15 April 2024. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Pelarian seorang pria berinisial DP alias Darius yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pineleng berakhir sudah.

Terduga pelaku penganiayaan serta disebut-sebut telah membawa kabur anak tirinya ini diciduk aparat gabungan Polsek Siau Timur (Sitim) pada Senin (16/4/2024).

Bacaan Lainnya

Darius ditangkap di atas KM Yamdena yang bertolak dari Pelabuhan Para Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan tujuan Pelabuhan Ulu Siau, Provinsi Sulawesi Utara.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebut, Darius tiba di Siau pada 19 Maret 2024 silam, usai melakukan aksi kejahatannya terhadap sang istri serta anak tirinya.

Setibanya di Pulau Siau, Darius menuju Kampung Lai Kecamatan Siau Tengah dan tinggal di salah satu rumah warga.

Tak berselang lama, ia memutuskan untuk pergi ke Kampung Tanaki Kecamatan Siau Barat Selatan, tepatnya ke rumah salah satu kerabatnya.

Dia pun sempat menceritakan kepada kerabatnya di Kampung Tanaki bahwa yang bersangkutan sedang dicari polisi atau masuk dalam daftar DPO.

Seminggu lamanya tinggal di Kampung Tanaki, Darius lantas kembali ke Kampung Lai Kecamatan Siau Tengah selama tiga hari.

Pada Jumat 29 Maret 2024, pelaku mengatakan kepada salah satu keluarganya bahwa ia akan berangkat ke Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe menggunakan KM Sabuk Nusantara.

Sejak saat itu, Darius tak lagi terlihat di dua tempat yang biasa ia tinggali yakni Kampung Tanaki dan Kampung Lai.

Akhir pelarian Darius terjadi ketika ia hendak menuju Pulau Siau dari Pulau Para menggunakan KM Yamdena pada Senin 15 April 2024.

Saat itu polisi mendapatkan informasi dari Pulau Para dan langsung menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna melakukan penangkapan.

Sekira pukul 09.30 Wita, KM Yamdena sandar di Pelabuhan Ulu Siau sehingga anggota langsung naik ke kepal dan mengamankan Darius DPO yang saat itu berusaha melarikan diri.

Selanjutnya ia diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sitim dan dilakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa benar pelaku telah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap, sebut saja Mawar.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap DPO atas nama Darius di Pelabuhan Ulu Siau.

“Ya benar. Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial saya langsung memerintahkan anggota saya untuk melakukan pendalaman,” kata Permadi.

“Dan benar ternyata memang yang bersangkutan lari ke Siau. Begitu dapat informasi bahwa ia sedang di atas kapal, anggota kita langsung melakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sitim,” urainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *