SITARO, SULAWESION.COM- Operasi penertiban terhadap peredaran Minuman Beralkohol atau Minol tanpa ijin terus digencarkan jajaran Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Langkah ini dilakukan pihak kepolisian dalam rangka menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban di masyarakat selama bulan ramadhan serta menyambut hari raya Idul Fitri 1446 hijirah mendatang.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu sebulan terhitung mulai 25 Februari hingga 25 Maret 2025, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoda dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sitaro berhasil menggagalkan peredaran minol jenis captikus sebanyak 1.075 liter dan 240 botol plastik berukuran 600 ml.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi dalam keterangan persnya pada Rabu (26/3/2025) mengatakan, ribuan liter minol tak berijin tersebut dikemas dalam 53 dos.
“10 dos berisi captikus yang dikemas dalam botol plastik berukuran 600 mililiter. Setiap dos berisi 24 botol, sehingga total keseluruhan ada 240 botol. Selanjutnya terdapat 43 dos berisi captikus yang dikemas dalam plastik bening dengan jumlah 25 liter per dosnya,” ungkap Permadi.
Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi seperti Pelabuhan Minanga Tagulandang Utara, Pelabuhan Ulu Siau, Terminal Angkutan Luar Kota Ulu Siau serta Pelabuhan Pehe Siau Barat.
Adapun modus operandi penyelundupan minol ini terbilang rapi, dimana para pelaku memanfaatkan truk dan kapal feri untuk mengangkut barang tersebut dengan cara menyembunyikannya di bawah tumpukan barang lain guna mengelabui petugas.
“Minuman ini diduga berasal dari Pelabuhan Munte Likupang Minahasa Utara, dan Pelabuhan Manado. Para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan miras untuk dijual kembali,” beber pamen polri yang gemar olahraga lari itu.
Saat ini, sambung Permadi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik dan jaringan distribusi barang haram tersebut.
Dia menegaskan bahwa pelaku penyelundupan miras ilegal dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat menjerat pelaku hingga 5 tahun penjara, serta Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 yang mengatur sanksi berupa denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofli Saribatian yang mendamping Permadi dalam jumpa pers menerangkan, minol merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindakan kejahatan.
Untuk itu, jajarannya akan terus menggencarkan operasi penertiban peredaran minol di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro.
“Kami tetap mengharapkan peran dan dukungan dari semua pihak agar peredaran minol ini bisa diminimalisir atau bahkan dihentikan,” kata Rofli. ***