Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Resiko, Pemkot Tomohon Suport Pelaku UMKM 

TOMOHON, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota Tomohon, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bertempat di GOR Kecamatan Tomohon Utara, Selasa, (23/10/2023).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan badan koordinasi penanaman modal RI nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksana penanaman modal dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G Maindoka menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah informatif bagi rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan resiko dan segala kegiatan usaha.

“Penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan perusahan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.

Sistem ini mengintegrasikan sistem dilingkup kab/kota, provinsi dan kementerian. Dengan demikian sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim perusahan dan memperlancarkan pendirian usaha di kota Tomohon,” imbuhnya.

Lanjutnya, seperti saat ini dinas PM PTSP membuka pelayanan untuk mengurus ijin berusaha. Para pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena itu sangat penting. Untuk itu keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah hingga beresiko tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan serta dapat mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kota Kota Tomohon.

Lanjut Maindoka, tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis mikro, cipta kerja serta regulasi terkait penanaman modal dan perizinan.

“Selain itu juga bertujuan mensosialisasikan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” pungkas Maindoka.

 

Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni Dinas DLH Kota Tomohon dan Dinas PUPR Kota Tomohon, penyuluh dan konsultasi perpajakan Tomohon serta Tenaga pendamping OSS Provinsi Sulut.

Pada kesempatan itu pula, Dinas PMPTSP Kota Tomohon menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan kegiatan penanaman modal semester 1 dan triwulan 3 tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *