Kejari Maros Kembali Tahan Satu Orang Tersangka terkait BPNT Tahun 2020

Kajari Maros, Eko Wahyudi Husodo bersama Kasi Pidsus, M Ikbal Ilyas. (Sulawesion.com/Indra Sadli Pratama).

MAROS,SULAWESION.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.

Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, mengumumkan bahwa satu tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Zainuddin (32), yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah I Sulawesi Selatan program sembako di Maros.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros pada Rabu, 4 Oktober 2023, Kajari Maros, Wahyudi, ia merupakan Koordinator Wilayah I Sulawesi Selatan.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya, MR dan NU, aliran uangnya mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas, mengatakan, Zainuddin diduga memerintahkan MR dan NU untuk meminta selisih harga kepada pemasok, dan uang hasil penyalahgunaan tersebut kemudian disetor kepada Zainuddin.

Ikbal Ilyas juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar.

“Aliran uang yang masuk ke Zainuddin yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 jutaan,” tambahnya.

Namun, pihak berwenang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta.

Akibat perbuatannya, Zainuddin disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair.

Baca Juga : Kajari Maros Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran BPNT

Selain itu, Zainuddin juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman bagi Zainuddin mencapai seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan minimal hukuman empat tahun untuk pasal 2 dan satu tahun untuk pasal 3.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, NU dan MR, telah dilimpahkan berkas perkara mereka ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kemungkinan dalam satu atau dua minggu akan ada penetapan dari pengadilan. Namun, untuk tersangka NU, pihak berwenang telah memutuskan untuk melakukan penahanan kota dengan alasan NU sedang hamil dan memiliki anak balita, sebagai tindakan yang diambil dengan pertimbangan kemanusiaan,” imbuhnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros berinisial MR (50) dan N (29) sebagai Koordinasi Daerah BPNT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *