PALU, SULAWESION.COM— Koalisi Masyarakat Peduli Bencana Alam (KMPBA) mengirimkan surat pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta. Untuk bahan evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang APBD-P Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan Maspa Hasra, Deputy Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Sabtu (1/10/2022)
“Memang benar kami yang tergabung dalam KMPBA telah menyurat ke Kemendagri terkait anggaran Rp14 Milyar yang tertuang dalam Rancangan APBD-P tahun 2022 dan surat pengaduan ini telah diterima Kemendagri pada 26 September 2022 kemarin,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam rentan waktu sebagaimana ditentukan Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kurang lebih berbunyi evaluasi rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah dari DPRD dan Gubernur.
Aci sapaan akrabnya mengatakan, selain menyurat langsung, kami juga mengirim via email ke pengaduan@kemendagri.go.id dan tupersuratan.biroumum@kemendagri.go.id,
“Saya berharap agar surat pengaduan kami ini dapat direspon baik Menteri Dalam Negeri dan menjadi bahan evaluasi untuk dibatalkan khususnya mata anggaran 14 Milyar Rupiah yang melekat di Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Gubernur Sulteng,” bebernya.
Diketahui, penyebab KMPBA menyurat ke Kemendagri karena diduga Rancangan APBD-P tahun 2022 ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat 1, berbunyi Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Samsir | Indra Sadli