KPU Kabupaten Mamasa Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan Tahun 2024

KPU Kabupaten Mamasa Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan Tahun 2024. Foto Saldi

 

MAMASA, SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Mamasa Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan untuk tahun 2024 mendatang, Rabu (14/12/22).

Bacaan Lainnya

Uji Publik Penataan Daerah pemilihan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Mamasa berlangsung di Kareba Homestay Cafe & Resto, Desa Tondokbakaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun Uji Publik penataan daerah Pemilihan yang digelar KPU Kabupaten Mamasa dihadiri sejumlah tamu undangan.

Diantaranya yakni Sekertaris Daerah Kabupaten Mamasa Muh. Syukur Badawi, Perwakilan Ketua DPRD Mamasa, Perwakilan Kejaksaan Negeri Mamasa, Perwakilan Dandim 1428 Mamasa, Perwakilan Polres Mamasa serta seluruh perwakilan Partai Politik yang hadir.

Pelaksanaan Uji Publik yang dilaksanakan KPU Kabupaten Mamasa berlangsung dengan disertai berbagai usulan dan tanggapan dari para undangan.

Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Jony Rambulangi mengungkapkan setelah pelaksanaan Uji Publik penataan Daerah pemilihan terdapat banyak respon dari Partai Politik (Parpol).

“Hari ini kita telah melakukan Uji Publik, yang mana ada beberapa masukan dari partai Politik dalam pembagian wilayah pemilihan,”jelas Jony Rambulangi ketika ditemui Sulawesion.com di lokasi Kegiatan.

Seperti diungkapkan Ketua KPU Mamasa, bahwa Pembagian wilayah Pemilihan menjadi perbincangan hangat dalam acara Uji Publik tersebut

“Adapun masukan dari partai politik yakni Partai Golkar menginginkan adanya pembagian wilayah menjadi 4 wilayah pemilihan,”tuturnya.

Untuk diketahui, jumlah Kursi yang diperebutkan pada Pemilihan legislatif tahun 2024 untuk Kabupaten Mamasa berjumlah 25 kursi berdasarkan Keputusan KPU RI dengan Data Agregat kependudukan sebanyak 164.329 pemilih dari 3 wilayah pemilihan Kabupaten Mamasa.

Hal itu dikarenakan berkurangnya jumlah Kursi untuk pemilihan Umum Kabupaten Mamasa untuk tahun 2024 dari 30 kursi menjadi 25 kursi dari wilayah 1 dengan 10 kursi, wilayah 2 dengan 6 kursi dan wilayah 3 dengan 9 kursi.

Advertorial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *