Bacaleg Pindah Parpol Terancam, Baru 2 Partai Ajukan Perubahan DCS di Bitung

Partai Hanura saat melakukan pengajuan perubahan di KPU Kota Bitung. (FTO/IST)

BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung baru menerima 2 Parpol dalam pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) di Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kedua parpol itu, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Bitung, Yunoi Rawung baru PBB dan Hanura.

Sebelumnya, kata Yunoi, ada sejumlah partai politik telah melakukan pengajuan perubahan.

“Tetapi, beberapa parpol masih terkendala dengan men-submit dokumen pengajuan perubahan ke
Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujarnya, Jumat (11/08/2023).

Kendati begitu, ia menyarankan sejumlah partai politik sebelum melakukan pengajuan perubahan untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai.

“Karena mengingat ada batas waktu pengajuan perubahan ini, kami harap, LO partai untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai. Agar supaya disaat submit dokumen nanti langsung diterima,” tukasnya.

Diketahui, tahapan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan KPU ini dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

Diakhir masa pengajuan perubahan DCS ini juga, mengancam bakal calon legislatif (Bacaleg) pindah dari satu partai ke partai lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *