Bawaslu Bitung Buka Penjaringan untuk 675 PTPS, Ini Syaratnya Jika Berminat!

Kantor Bawaslu Kota Bitung. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung resmi membuka penjaringan pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Bacaan Lainnya

Calon Pengawas TPS ini, menurut Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok bakal ditempatkan di 675 TPS yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Bitung. Mereka nantinya, kata Deiby, bakal menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.

Dan menurutnya, Pengawas TPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang dan perekrutan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2020.

“Pendaftarannya dimulai 19 sampai 31 Desember 2023 dan bagi masyarakat yang terpanggil silakan untuk mendaftar,” kata Deiby, Jumat (22/12/2023).

Deiby menjelaskan, Pengawas PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, yakni masing-masing di setiap TPS, pengawas TPS disediakan berjumlah satu orang saat hari H pencoblosan Pemilu 2024.

Pengawas TPS nantinya melakukan tugas pengawasan, yakni pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

“Mari daftarkan diri jika ada masyarakat Kota Bitung yang ingin ambil bagian sebagai penyelenggaran Pemilu 2024 lewat Pengawas TPS,” tukasnya.

Berikut Syarat Pengawas TPS;

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).

Berikut berkas pendaftaran yang perlu disiapkan bagi calon Pengawas TPS;

1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;
6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.
7. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:
– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
– Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Bersedia bekerja penuh waktu;
– Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
– Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
– Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19);
– Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19);
– Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *