Kasus Pidana Eks HGU PT Kinaleosan Masuk Tahap Lidik

Eksekusi Lahan Eks HGU PT Kinaleosan. (Fto/Yaser)
Eksekusi Lahan Eks HGU PT Kinaleosan. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Setelah berhasil eksekusi objek lahan Eks HGU PT Kinaleosan, Koordinator Hukum Keluarga Batuna, Didi Koleangan dorong kasus pidana di Polres Bitung.

Ia berharap, Polres Bitung agar serius mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat itu.

Bacaan Lainnya

“Jika proses pidananya lamban, sindikat mafia tanah ini dikuatirkan akan beroperasi di daerah lain,” kata Didi, Rabu (09/08/2023).

Didi menjelaskan, aksi mafia tanah yang menyerobot lahan keluarga Batuna sulit terpisahkan dengan adanya aktor intelektual.

Oknum lurah Kelurahan Girian Indah yang saat itu dijabat oleh LS alias Lie, bebernya, berhasil menyeludupkan objek lahan Keluarga Batuna ke dalam buku register tanah sebesar 50 hektar yang mencakup 8 Sartifikat Hak Milik (SHM) tahun 2020 lalu.

“Untuk penguatan register dari kelurahan tersebut, mantan Lurah pengganti LS yang berinisial SR alias Sur juga menerbitkan berbagai surat,” beber Didi.

Setelah surat-surat terbit, tanah itu mulai diperjualbelikan dengan modus sebagai biaya administrasi penerbitan SHM bagi yang membayar Rp.15.000.000 per kapling.

Agar dosa tercuci bersih dan dianggap mustajab, sindikat ini kemudian menyebarkan informasi sesat kepada masyarakat.

“Informasi sesat itu berupa, SHM milik Keluarga Batuna palsu karena tidak ada warkat tanah,” katanya.

Berdasarkan informasi sesat, ujung benang merah dalam kasus tanah Eks HGU PT Kinaleosan ini sulit terurai. Hasan Saman yang sebelumnya sebagai pekerja dr Batuna ikut ambil bagian menggugat ke PTUN.

“Gugatan Hasan Saman cs ini ditolak dari PTUN sampai Kasasi. Artinya, perkara ini telah inkracht. Sehingga beberapa waktu lalu PN Bitung melakukan eksekusi,” tegasnya.

Petani Pengarap PT Kinaleosan

Didi tidak menampik Hasan Saman cs adalah salah satu petani penggarap PT Kinaleosan.

Pada saat pengurangan HGU Kinaleosan tahun 2004, ada 300 SHM yang dibagikan kepada petani penggarap.

“Termasuk Hasan Saman ini mendapatkan bagian 5 kapling yang kemudian dijual” katanya.

Dengan adanya bukti-bukti pendukung, kami sebagai tim hukum Keluraga Batuna menyimpulkan sindikat mafia tanah bergerak secara tim.

“Ada yang mendesain skema atau aktor intelektual bertarung di pengadilan, mengorganisir masyarakat, ada juga yang menjadi seles sekaligus tukang promosi tanah,” ucapnya.

Tahap Lidik

Kasat Reskrim Polres Bitung, Ajun Komisaris Polisi Marcelus Yugo Amboro SIK saat dihubungi sulawesion belum memberikan keterangan lebih terkait dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen di Eks HGU PT Kinaleosan itu.

Saat ini, kata Yugo, progres kasusnya masih dalam tahap lidik. Kalau ada perkebangan lebih, menurutnya, bakal di informasikan.

“Kalau ada perkembangan soal progres kasus pasti di informasikan ya,” singkat Yugo.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/VI/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA/ tertanggal 12 Juni 2023 ada 3 oknum yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yakni, LS alias Lie, JE alias Jar dan HS alias Hasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *