KPU Bitung Beri Celah ke Parpol Utak-atik Bacaleg

Salah satu parpol saat menyerahkan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung resmi menutup pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) hasil pencermatan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024.

Bacaan Lainnya

KPU mencatat, hingga hari terakhir ada 16 partai politik yang mengajukan perubahan dalam tahapan tersebut.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, dalam tahapan itu selain digunakan parpol untuk perbaikan dokumen bacaleg, juga mengutak-atik bakal calon yang sebelumnya telah ditetapkan di DCS. Kebijakan itu pun dinilai tidak beri kepastian ke caleg dan pemilih.

Koordinator JPPR Kota Bitung, Arham Lakue mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan pihaknya ada empat kali KPU memberikan ruang kepada partai politik mengutak-atik bakal caleg.

Selain di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg (26 Juni hingga 9 Juli), katanya, penggantian bakal caleg juga bisa dilakukan di tiga tahapan lainnya. Pertama, saat masa pencermatan rancangan daftar caleg sementara atau DCS (6-11 Agustus). Kedua, pengajuan pengganti caleg sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Tiga, pencermatan rancangan daftar caleg tetap atau DCT (24 September hingga 3 Oktober). Masa penggantian terakhir ini berlangsung sebulan sebelum penetapan DCT.

Kebijakan KPU yang memperbolehkan parpol mengutak-atik bakal caleg hingga empat kali, tegasnya, mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum kepada bakal caleg dan pemilih.

“Padahal, sejak pendaftaran bakal caleg sudah mulai kerja-kerja politik. Seperti sosialisasi dan membangun kedekatan dengan pemilih,” tegasnya, Rabu (04/10/2023).

Menurut dia, masa perbaikan dokumen semestinya tidak digunakan untuk mengutak-atik bakal caleg. Penggantian seharusnya dilakukan di masa pengajuan penggantian bakal caleg dengan kriteria yang jelas.

“Kalau KPU ingin memperkuat hubungan antara caleg dan konstituen serta memperbaiki kualitas pemilu, seharusnya garansi kepada bakal caleg untuk berkontestasi diperkuat,” katanya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Yunoi Rawung dalam keterangan pers mengaku, belum bisa memastikan jumlah parpol di Bitung yang mengutak-atik bakal calon legislatif.

“Saat ini kami belum bisa pastikan jumlah bacaleg yang diganti oleh parpol. Karena masih ada tahapan verifikasi administrasi dari tanggal (3 sampai 18 Oktober). Setelah dari itu, baru bisa diketahui jumlah bacaleg yang diganti,” jelasnya.

Ia juga mengaku, partai politik yang melakukan pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ada 16 partai.

“16 partai politik yaitu, PBB, PPP, NasDem, Buruh, PKB, Demokrat, Perindo, PDI Perjuangan, Gerindra, Gelora, PKN, PAN, PKS, PSI, Hanura dan Golkar,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *