Sempat Disupervisi KPK, 5 Komisioner KPU Bitung Potensi Terjerat Kasus Hukum

Suasana penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bitung ke Kantor KPU pada, 04 Februari 2022 lalu. (Fto Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri Bitung memastikan dugaan kasus penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada 2020 masih diseriusi.

Bacaan Lainnya

Keseriusan korps Adhyaksa itu terbukti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dipertengahan tahun 2022 lalu.

“Di kota Bitung ada dua kasus dugaan korupsi yang disupervisi KPK. Salah satunya penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2020. Artinya, kasus ini masih terus diseriusi Kejaksaan,” beber Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Bitung Suhendro G. Kusuma SH, Kamis (26/01/2023) kemarin.

Suhendro juga menegaskan, Kejaksaan tidak perna menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) dalam kasus tersebut.

“Kalaupun ada yang beranggapan kasus ini ditutup itu tidak benar. Prosesnya masih terus berlanjut sampai sekarang,” jelasnya.

Dia juga meminta agar bersabar ihwal kepastian hukum kasus di KPU.

“Teman-teman media mohon bersabar ya. Intinya, progres dalam kasus KPU terus berlanjut. Dan saat ini kami (red_Kejaksaan) sementara mempersiapkan tim auditor internal untuk melakukan audit sumber-sumber anggaran di KPU Kota Bitung,” katanya.

Ditanya terkait potensi 5 komisioner terjerat hukum, pria yang memiliki kulit hitam manis itu hanya lemparkan senyum tipis.

“Sabar ya. Kita masih dalami” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw masih bungkam soal kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bitung pada Februari 2022 lalu sempat melakukan penggeledahan ke kantor KPU Kota Bitung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print- 01/P.1.14/Fd.1/02/2022 tanggal 03 Februari 2022.

Dalam penggeledahan itu, Kejaksaan sempat mengamankan sejumlah dokumen dengan dugaan Penyimpangan Dana Hibah.

Sementara itu, Menurut Komisioner KPU Provinsi Sulut Salman Saelangi, saat dikonfirmasi mengaku proses hukum sedang berjalan.

Menurut Salman, dirinya hanya tahu proses hukumnya sementara berjalan waktu lalu.

“Saya tau begitu waktu, tapi untuk proses sampai dimana saya tidak ikuti lebih jauh. Nanti coba konfirmasi ke ketua KPU Sulut,” singkatnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *