Bawaslu Busel Temukan Banyak APS Menyerupai APK Diluar Tahapan Kampanye

Komisioner Bawaslu Busel, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H), Hardi Kamaru, SH (foto: istimewa)

BUSEL, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, menemukan banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sudah bertebaran sebelum memasuki tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

Komisioner Bawaslu Busel, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H), Hardi Kamaru, SH mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Busel dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tujuh kecamatan yang ada, sebanyak 1.400 APS menyerupai APK yang terdiri dari baliho spanduk dan stiker dari 18 partai politik peserta pemilu yang terpasang.

“Bahkan dalam hasil pengawasan dan penulusuran di lapangan, ditemukan banyak yang terpasang di tempat-tempat yang tidak di bolehkan, seperti fasiltas umum, ruang publik dan pepohonan”, ungkap dia dalam rilisnya, Sabtu (14/10/2023).

Dikatakan, Bawaslu secara kelembagaan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam Pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 partai politik yang telah ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya tahapan kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Pasal 79 poin 1, 2, 3 dan 4 menegaskan kembali bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik sebelum masa kampanye, namun tidak memuat unsur ajakan, memuat citra diri, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode:

a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
b. Penyebran Alat praga kampanye di tempat umum atau
d. Media sosial.

“Yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu diluar masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,” Sebutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hardi, sebagai langkah pencegahan lanjutan, Bawaslu Busel telah menggelar Rakor bersama pada 29 September 2023 lalu di Sekretariat Bawaslu Busel, bersama perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Busel.

“Dalam rapat yang digelar tersebut, perwakilan partai politik peserta Pemilu yang hadir menyepakati untuk menertibkan AP Sementara yang menyerupai AP Kampanyenya masing- masing. Jika dalam waktu yang telah diberikan parpol peserta Pemilu tidak menurunkan balihonya yang menyerupai APK, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan langkah tindak lanjut,” tegasnya.

Basri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *