RDP Sempat Alot, DPRD Busel Rekomendasikan Polemik PPPK Guru Ditinjau Ulang BKN

Tampak Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan (Busel), Pomili Womal, sedang berdiri memberikan tanggapan usai mendengar pemaparan dari Panselda PPPK Tahun 2023, di aula Kantor DPRD Busel, Jumat 29 Desember 2023. (Foto: Basri).

BUSEL, SULAWESION.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Buton Selatan (Busel) bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terkait polemik penilaian seleksi PPPK jabatan tenaga guru Tahun 2023 berlangsung alot di Aula DPRD Busel, Jumat (29/12/2023).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pada aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Buton Selatan (GEMA BUSEL) pada Rabu (27/12/2023) terkait pro kontra 10 indikator penilaian SKTT yang memicu gejolak protes pelamar PPPK guru yang dinilai tak rasional dan cenderung subjektif yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda), yang diketuai Pj Sekda Busel, La Ode Mpute dan Sekretaris Pansel, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamzah.

Ketua Panselda, La Ode Mpute mengungkapkan, seleksi CASN PPPK guru tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya pun meyakini keputusan yang sudah diumumkan tersebut sudah mutlak, sehingga pihaknya bertanggung jawab atas keputusannya tersebut.

Suasana rapat semakin tegang sesaat setelah La Ode Firman Hamza menjelaskan hal yang sama terkait proses seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 yang diselenggarakannya. Sejak diumumkan pembukaan seleksi penerimaan PPPK di Busel Tahun 2023 hingga pengumuman hasil kelulusan, pihaknya telah melaksanakannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dipaparkannya, Permendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi PPPK Guru Tahun 2023 menyebutkan ada 10 soal pokok substansi pengamatan yang harus dinilai penguji dengan ketentuan nilai minimal satu dan maksimal sembilan.

Dalam penilaian SKTT ada 10 kriteria yang dinilai menjadi kewenangan Panselda (BKPSDM dan Dinas Pendidikan) yakni, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional. Keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi.

“Dasar hukumnya sudah jelas di situ, jadi tidak ada kecurangan. Pelaksanaan seleksi PPPK guru sudah berjalan sebagaimana ketentuan,” ungkap Firman pada ruang forum.

Salah seorang peserta PPPK yang juga guru honorer, Suwardi mempertanyakan prinsip pelaksanaan PPPK di Busel kaitannya dengan transparansi. Sebab kata dia, sejak pengumuman dimulainya penerimaan PPPK hingga pengumuman kelulusan akhir, peserta tidak pernah disampaikan bahwa Panselda Busel akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

“Berdasarkan peraturan SKTT ini kan sifatnya opsional, ada daerah yang mengadakan dan ada juga yang meniadakan SKTT ini. Sehingga sekalipun SKTT melalui aplikasi tapi kaitannya dengan transparansi seperti pada pasal 3 dalam peraturannya hal itu wajib hukumnya oleh Panselda untuk menginformasikan kepada peserta bahwa SKTT di Busel ini diadakan, tetapi di Busel ini tidak ada sama sekali informasi itu, apakah ini tidak melanggar aturan tentang transparansi,” katanya.

Tidak berhenti di situ, Suwardi juga melanjutkan pertanyaannya terkait formulasi penilaian yang dilakukan Panselda Busel. Dia pertanyakan, kenapa peserta yang nilai CAT tinggi diturunkan sebesar 50 hingga 70 dan peserta yang nilainya rendah dinaikan sebesar 135.

“Sehingga peserta yang nilai CAT_nya rendah bisa lulus menggantikan peserta yang nilainya tinggi, dan itu dialami hampir semua peserta yang tidak lulus ini. Pertanyannya, bagaimana Panselda melalukan penilaian dalam aplikasi sehingga mengambil formula seperti itu?,” tanyanya.

Menjawab pertanyaan itu, Firman Hamza mengatakan, rangkaian seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional guru di Busel kaitannya dengan SKTT itu sudah ada di dalam pengumuman sejak awal pendaftaran. Dia juga membantah melakukan manipulasi dalam pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.

“Di dalam ketentuan peraturannya tidak harus disosialisasikan kepada peserta, SKTT ini hanya ditujukan kepada Panselda. Begitu juga terkait penilaian tidak ada kecurangan. Pelaksanaan seleksi PPPK guru sudah berjalan sebagaimana ketentuan, sehingga saya tidak mau berkomentar diluar regulasi. Kalau ada yang pertanyakan diluar rangkaian regulasi kami tidak bertanggung jawab,” akunya.

Terkait nilai peserta dikurangi, kata dia, tidak ada istilah berkurang nilai CAT karena itu tetap sebagaimana adanya hanya mengenai mekanisme penilaiannya sudah diatur oleh regulasi peraturan perundang-undangan.

Demikian pula, Kadis Pendidikan Busel, La Makiki juga menyatakan pelaksanaan seleksi CASN PPPK tenaga guru Busel 2023 sudah sesuai peraturan.

“Saya sama dengan Kepala BKPSDM tadi kami sudah melaksanakan penilaian sesuai mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku,” cetusnya.

Wakil ketua II DPRD Buton Selatan, Pomili Womal memberikan tanggapannya terkait formulasi penilaian yang dilakukan Panselda. Kata dia, berdasarkan pengamatan dari uraian yang disampaikan oleh Sekretaris Panselda, bahwa dalam penyelenggaraan seleksi PPPK melalui tes CAT dan SKTT pihaknya menduga tidak dilaksanakan dengan objektif.

“Dalam penyelenggaraan seleksi yang dilakukan Panselda melalui tes CAT dan SKTT nampak-nampaknya ada abstrak. Memang betul pihak Panselda telah maksimal dalam bekerja namun ada satu hal yang harus dipertanyakan, di mana ada pelamar ini saat mengikuti tes CAT nilainya 581 dan setelah adanya SKTT ini nilainya berkurang 72 menjadi 509, sehingga ini lah bahwa Panselda ini ternyata bisa memangkas nilai dari peserta,” tegasnya, yang langsung disambut sorakan dari para peserta rapat.

Sementara itu, anggota DPRD Busel, La Ode Ashadin juga memberikan tanggapannya. Kata dia, pokok permasalahan yang sedang dipersoalkan yakni pada penilaian SKTT yang tidak objektif. Sehingga dia menyarankan, agar RDP tidak berlarut dalam debat kusir. Perlu adanya tim penengah yang menilai persoalan yang terjadi terkait seleksi PPPK Tahun 2023 di Busel ini.

“Karena Panselda mengaku telah menyelenggarakan seleksi perekrutan PPPK berdasarkan aturan, sementara para peserta yang tidak lulus yang hadir ini juga membawa bukti penyimpangan yang juga berdasar. Sehingga harus ada tim penilai yang lebih paham itu, di mana kita harus laporkan ini ke BKN pusat atau di KemenPANRB agar diselesaikan persoalan ini,” sarannya.

Kata politisi Nasdem, Kabupaten Busel sedang tidak baik-baik saja. Busel masih memiliki traumatis. Sehingga mestinya Pemkab Busel sudah berkaca mengambil pelajaran pada kasus seleksi CASN 2019, 2020 dan 2021. Tahun 2019 ada peserta juga dirugikan ada sekitar 20 orang akibat sertifikat palsu. Setelah itu tahun 2021 40 orang diblacklist.

“Sehingga kenapa mesti diulangi terus menerus kejadian memalukan seperti ini. Mestinya kita sudah mengambil pelajaran tahun sebelumnya. Ini layak dievaluasi, dimana moral kita sebagai anak daerah ini,” ucapnya.

Salah seorang perempuan honorer guru yang merasa dirugikan juga menyampaikan aspirasinya terkait pro kontra mekanisme pelaksanaan konkrit penilaian SKTT.

“Dimana hati nurani bapak ibu dan keadilannya. Coba bayangkan bapak ibu, ada tetangga saya di kampung baru masuk magang belum setahun tiba-tiba lolos masuk dalam dapodik.  Memang dia pernah magang setelah itu berhenti. Bagaimana penilaian itu kalau di SKTT. Bandingkan, saya yang magang sudah 12 tahun aktif mengajar di kelas, saya tidak lulus. Nilai ujian CAT saya lebih tinggi namun setelah melalui SKTT nilai saya turun. Apa sebenarnya urgensi tujuan penilaian SKTT ini,” urainya, dengan gemetar dan mata berkaca-kaca.

Namun demikian, Ketua Panselda maupun Sekretaris Panselda menyatakan tetap memegang teguh sudah menjalankan mekanisme penilaian sesuai ketentuan. Adu argumentasi antara Panselda, honorer guru dan anggota DPRD terus berlangsung sengit. Guru honorer yang merasa dirugikan tetap pada tuntutannya yakni, meminta DPRD untuk membentuk pansus dugaan kecurangan seleksi PPPK fungsional guru di Busel.

Kemudian meminta BKN RI untuk membatalkan hasil SKTT PPPK fungsional guru tahun 2023 yang ditetapkan Panselda.

Selain itu, mereka juga meminta kembalikan proses kelulusan peserta PPPK jabatan fungsional guru pada nilai ujian CAT yang dikeluarkan oleh BKN RI.Serta meminta Panselnas membatalkan SKTT yang dilakukan Panselda.

Namun kedua belah pihak tetap kukuh dengan keputusan dan tuntutannya masing-masing. Sehingga untuk mengakhiri polemik ini. DPRD Busel merekomendasikan polemik seleksi CASN PPPK jabatan fungsional guru 2023 yakni, meminta BKN RI untuk meninjau kembali SKTT yang dilakukan Panselda Kabupaten Busel. Sebab dalam proses pelaksanaan penilaiannya tidak dilakukan secara transparan dan diduga terjadi kecurangan.

Secara lembaga DPRD juga meminta BKN untuk mengembalikan proses kelulusan seleksi CASN PPPK jabatan fungsional guru berdasarkan hasil nilai ujian CAT yang ditetapkan BKN RI.

DPRD juga bersama honorer yang merasa dirugikan menindaklanjuti permasalahan itu akan berkonsultasi dengan BKN RI awal Januari 2024.

Amatan media SULAWESION.COM, RDP sempat molor dari yang dijadwalkan pukul 09.00. Namun tak kunjung dimulai karena, Ketua Panselda, Pj Sekda masih menerima tim Kemendagri evaluasi kinerja Pemda Busel. Sehingga rapat baru dimulai sekitar pukul 13.20 Wita usai salat Jumat, dan berakhir hingga pukul 18.00.

(Basri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *