Tiga larangan tersebut di antaranya, yakni larangan dalam menyingkat nama, misalnya Muhammad tidak bisa disingkat “muh”.
Kemudian tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca saat memberikan nama pada anak.
Berikutnya, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Yaitu, nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan.
Pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, “Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi”.
Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir.
Selain itu, jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata. Sehingga nama-nama seperti orang zaman dulu yang hanya satu kata jelas akan kesulitan.
Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.