Dilarang Masuk Mal Kalau Belum Vaksin Booster

dosis vaksin | @kemenkes

JAKARTA, SULAWESION.COM –  Masyarakat yang belum mendapat vaksin booster atau vaksin ke tiga dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Aturan larangan masuk mal bagi yang belum vaksin booster disampaikan pemerintah dalam pembeharuan syarat masuk mal.

Bacaan Lainnya

Syarat wajib booster bagi pengunjung mal berlaku mulai Minggu (17/7/2022)  dan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:

1. Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1×24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3×24 jam ke belakang

2. Kuning: sudah vaksin lengkap

3. Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin

4. Hitam: positif covid-19

Dengan perubahan status warna tersebut, berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

“Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.

Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.

“Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster,” pungkasnya.

Sementara itu beberapa hal tentang vaksinasi booster Covid-19 yang wajib diketahui:

• Pemberian vaksin boster dosis setengah (half-dose) menunjukkan peningkatan antibodi yang sebanding dengan dosis penuh (full-dose)

• Jarak terbaik
untuk mendapatkan booster Covid-19, minimal 6 bulan setelah vaksinasi primer dosis lengkap

• Penelitian menunjukkan pemberian setengah dosis vaksin memiliki efektivitas yang relatif sama dengan vaksinasi booster satu dosis

• Kemenkes memastikan pemberian vaksinasi booster telah melalui serangkaian uji klinis, sehingga dipastikan aman dan berkhasiat.  Segera vaksinasi untuk cegah penularan Covid-19!

Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *