Adapun motif penyerangan disertai perusakan, kata Budhi, karena tersangka terpancing oleh sikap dari pihak korban.
BACA JUGA: Polsek Tamalate Gagalkan Penyerangan Geng Motor di Makassar
“Namun itu baru keterangan sementara (motif), keterangan yang lengkap akan kita lakukan pemeriksaan dan nanti akan kita sampaikan,” ucap Kombes Pol Budhi.
Akibat perbuatan tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP, yakni secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dengan sanksi berupa penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Iyan Cahyadi | Guesman Laeta