2 Orang Ditangkap, Kronologi Penyerangan Rumah Eks Anggota DPD RI Litha Brent di Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH didampingi Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simajuntak saat konferensi pers, Minggu (16/10/2022) malam

Adapun motif penyerangan disertai perusakan, kata Budhi, karena tersangka terpancing oleh sikap dari pihak korban.

BACA JUGA: Polsek Tamalate Gagalkan Penyerangan Geng Motor di Makassar

Bacaan Lainnya

“Namun itu baru keterangan sementara (motif), keterangan yang lengkap akan kita lakukan pemeriksaan dan nanti akan kita sampaikan,” ucap Kombes Pol Budhi.

Akibat perbuatan tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP, yakni secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dengan sanksi berupa penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Iyan Cahyadi | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *