MAMASA, SULAWESION.COM –Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 telah digelar kamis, (22/9/22) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa telah membacakan Surat Dakwaan dalam Persidangan tersebut.
Persidangan tersebut diselenggarakan secara hybrid yaitu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mamuju dan Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.
M.Siddiq & M Fakhruzzaman Selaku Jaksa penuntut Umum dalam persidangan tersebut akhirnya menetapkan terduga Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Lakahang menjadi Terdakwa.
“Pada persidangan tersebut para Tersangka yang statusnya kini telah menjadi Terdakwa dengan inisial M, YP, I, PT dan FN ikut hadir dipersidangan dengan didampingi oleh para Penasihat Hukum,” Kata Sidiq sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa M, YP, I dan FN melalui Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi.
“Sementara Terdakwa PT tidak mengajukan keberatan terhadap Dakwaan Penuntut Umum,”ungkapnya.
Bahwa sebelumnya berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, perbuatan para Terdakwa dalam Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,-
Dan pada proses Penyidikan Terdakwa PT telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,-
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut telah di simpan kedalam Rekening Penitipan Negara pada
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah ditetapkan sebagai Barang Bukti pada perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaanya, mendakwakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sekaitan dengan Hal itu, persidangan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 , dengan agenda pembacaan Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa/Penasehat Hukum.
Saldi | Guesman Laeta