Sidang Pembacaan Dakwaan Terduga Korupsi  Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang

Sidang Para Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pasar Lakahang. Sumber foto Kasi Intel kejaksaan Negeri Mamasa

MAMASA, SULAWESION.COM –Persidangan Perkara Tindak Pidana  Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 telah digelar kamis, (22/9/22) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri  Mamasa telah membacakan Surat Dakwaan dalam Persidangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Persidangan tersebut diselenggarakan secara hybrid yaitu pada Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mamuju dan Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.

M.Siddiq & M Fakhruzzaman Selaku Jaksa penuntut Umum dalam persidangan tersebut akhirnya menetapkan terduga Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Lakahang menjadi Terdakwa.

“Pada  persidangan tersebut para Tersangka yang statusnya kini telah menjadi Terdakwa dengan  inisial M, YP, I, PT dan FN ikut hadir dipersidangan dengan didampingi oleh para Penasihat  Hukum,” Kata Sidiq sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa M, YP, I dan  FN melalui Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi.

“Sementara Terdakwa PT tidak mengajukan keberatan terhadap Dakwaan Penuntut Umum,”ungkapnya.

Bahwa sebelumnya berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, perbuatan  para Terdakwa dalam Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,-

Dan pada proses Penyidikan Terdakwa PT telah mengembalikan Kerugian Keuangan  Negara dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,-

Pengembalian  Kerugian Keuangan Negara tersebut telah di simpan kedalam Rekening Penitipan Negara pada
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah ditetapkan sebagai Barang Bukti pada perkara  tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaanya, mendakwakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

jo Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak  Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sekaitan dengan Hal itu, persidangan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 , dengan agenda pembacaan Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa/Penasehat Hukum.

Saldi | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *