2024 Gaji ASN Naik 8 Persen, Manumpil Ingatkan Fungsi Bendahara dan PPK

Rapat Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Kota Manado, Rabu (18/10/2023). (Foto: Itey/Liputan15.com)

MANADO, SULAWESION.COM – Di tahun 2024 mendatang Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal naik 8 persen.

Bacaan Lainnya

Hal ini terkuak saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Kota Manado, Rabu (18/10/2023).

Rapat ini dibuka langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Asisten III Setdaprov Fransiskus Manumpil dan dihadiri Kepala BKAD Clay Dondokambey, para sekretaris dan bendahara perangkat daerah.

Manumpil mengatakan rapat evaluasi penyerapan anggaran ini sangat penting. “Saya memberikan apresiasi kegiatan yang dilaksanakan BKAD dan Aset ini,” kata Manumpil.

Menurut Manumpil APBD Perubahan sudah bisa diakses dan sudah mulai cair, selesai kegiatan ini kita akan melakukan eksistensi.

Selain itu, Manumpil menyebutkan, tahun depan ada kenaikan 8 persen gaji pegawai. Tetapi kemudian ada ketambahan dana DAU 10 miliar.

“Dengan kenaikan 8 persen gaji, butuh 50 miliar. Dengan adanya DAU 10 miliar masih ada 40 miliar harus dicari untuk biaya kenaikan gaji,” sebutnya.

Manumpil mengingatkan fungsi masing masing bendahara dan pejabat pembuat komitmen atau PPK, bagaimana mekanismenya, paling utama kompetensi dan integritas.

“Untuk mencapai kompetensi ada tiga bagian. Pertama skill yaitu kemampuan dan teknikal, kedua value atau nilai. Terkait dengan kejujuran dan integritas dan ketiga knowledge atau pengetahuan yaitu traning dan kursus. Ini paling penting dalam pengurusan keuangan semua,” ingatnya.

Manumpil mengimbau dalam melaksanakan tugas jangan merasa bendahara seperti kadis. “Ingat posisi kita, etika birokrasi seperti apa. Jangan pandang enteng supaya tidak membuat kesalahan,” imbaunya.

Terkait temuan pajak dari BPK kata Manumpil, tolong ditindaklanjuti, kemudian terkait dengan kinerja dan disiplin dari pegawai.

“Tidak perlu marah-marah ke pegawai, tapi catatannya dibuat banyak supaya menjadi catatan pimpinan untuk menilai kinerja ASN,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *