Kasus Skimming Bank SulutGo Dilimpahkan Polda ke Kejati Sulut

Polda Sulut Serahkan Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejati | foto: Tribrata News

MANADO, SULAWESION.COM – Kasus skimming Bank SulutGo dituntaskan berkasnya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejati Sulut.

Hal ini setelah penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulut menyerahkan 4 tersangka beserta barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diketahui menghebohkan dunia perbankan. Apalagi dua pelaku merupakan warga asing berasal dari Bulgaria.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, Rabu (19/10/2022) pagi, di Mapolda Sulut.

Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia.

Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.

AKBP Heru kemudian menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan.

Dijelaskannya, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022.

“Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelasnya.

AKBP Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar 5,7 miliar rupiah ini.

BACA JUGA: Direktur Bank SulutGo Berjanji Kerugian Nasabah Karena Skimming akan Diganti

“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek dimana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya.

Agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Skimming Bank SulutGo

“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” pungkas AKBP Heru.

Adi Sururaman | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *