Artinya, tambah mantan Kapolda NTT itu, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.
“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.
Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi bersama seluruh stakeholders yang terkait masalah pengelolaan BBM, Kapolda Sulut menyampaikan bahwa dirinya melihat masih ada antrian panjang di SPBU-SPBU yang menyebabkan kemacetan.
BACA JUGA: Kapolda Sulut Nyatakan “Perang” ke Mafia BBM, Irjen Setyo Budiyanto: Ditindak!
Dalam kesempatan ini, Irjen Pol Setyo Budiyanto juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan terkait BBM.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, stakeholders, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap masalah BBM di Sulut, laksanakan sesuai aturan dan ketentuan sehingga proses pengelolaan, pendistribusian sampai kemudian pada penjualan masalah BBM ini benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto. ***