Lima Desa di Maros Masuk Daftar 500 Besar Terbaik ADWI 2023

Lima Desa di Kabupaten Maros masuk dalam daftar 500 terbaik ADWI 2023 Kemenparekraf RI.

MAROS, SULAWESION.COM- Lima desa wisata di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masuk dalam daftar 500 besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia pada ajang Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Maros, M Ferdiansyah, Minggu (19/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Ferdiansyah, lima desa wisata tersebut yakni, Desa Wisata Leang-leang, Desa Wisata Istana Karst Bontolempangan, Desa Wisata Labuaja, Desa Wisata Pattontongan, Saribattang dan Desa Wisata Rammang-rammang.

“Jadi tahun ini ada 55 desa wisata yang diikutkan, 5 desa di Maros masuk dalam daftar 500 besar Desa Wisata, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,” katanya.

Selain itu kata Ferdi, kalau tahun lalu ada 53 Desa, tahun ini ada penambahan dua desa.

“Ada penambahan dua Desa wisata seperti kebun kopi dan air terjun/sungai, kemudian desa wisata air terjun dan ekowisata (Riber Tubing) di Tompobulu,” sebutnya.

Tahapan selanjutnya kata dia adalah seleksi 300 besar, kemudian 100 besar dan terakhir 75 besar pemenang anugrah desa wisata.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melalui akun instagram kemenparekraf.ri. mengatakan ADWI 2023 saat ini telah memasuki tahap kurasi

“Ada lima kategori penilaian klasifikasi desa wisata dan kelengkapan data melalui website jadesta,” ujarnya.

Diketahui lima kriteria penilaian yang harus dipenuhi seluruh peserta ADWI 2023, pertama, desa wisata harus memiliki keunikan dan keautentikan daya tarik wisata, berupa alam, buatan, serta seni dan budaya.

Kedua penilaian akan diambil dari peningkatan standar kualitas pelayanan homestay dengan melestarikan budaya lokal. Sekaligus, standar kualitas toilet dalam memenuhi sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Ketiga kemampuan akselerasi percepatan transformasi digital, serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata secara digital. Sementara itu, penilaian keempat dilihat dari suvenir yang dijual.

Keempat, setiap desa wisata harus bisa menggali kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen, dan kriya berbasis kearifan lokal.

Kelima, desa wisata harus berbadan hukum, memiliki pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan, memiliki manajemen risiko, serta menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) berstandar nasional.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *