Prosedur Penetapan dan Anggaran KPM BLT Desa Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa

 

MINAHASA, SULAWESION.COM – Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati, Robby Dondokambey SSi MM MAP, menetapkan dana desa (DD) sebesar Rp. 167.661.810.000, yang artinya ada Rp 16.766.181.000, dialokasikan untuk membantu masyarakat dengan kemiskinan ekstrim.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Wantania, MM, Msi, menegaskan kepada sejumlah Media kemarin bahwa Pemerintah Desa (Pemdes), harus turun langsung ke lapangan dan benar-benar memverifikasi data masyarakat yang layak dan tidak layak menerima BLT agar tepat sasaran, bukan berdasarkan suka atau tidak suka.

Sementara sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, bahwa minimal 10 persen anggaran DD, pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk 227 desa di Minahasa, dialokasikan untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Minahasa lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Anggaran minimal yang 10 persen ini, nantinya akan membantu masyarakat dengan kategori memiliki tingkat kemiskinan yang ekstrim berdasarkan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia.

Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor, 201/pmk.97-2022, tentang pengelolaan DD.

“Jadi sekarang BLT itu bukan lagi mengacu pada pandemi COVID-19 seperti tahun sebelumnya, melainkan pada kemiskinan ekstrim berdasarkan data P3KE dari Kemenko PMK. Artinya Minimal 10 persen jika lebih dari itu dimungkinkan sampai maksimal 25 persen dari DD,” ujar Kadis PMD.

Lanjut Kadis, Untuk saat ini, tiap desa sementara memverifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT lewat Musyawarah Desa (Musdes), untuk menentukan yang layak menerima BLT ini. Selanjutnya menetapkan KPM BLT melalui Musdes khusus, ” jelas Palilingan.

Adapun untuk DD di Kabupaten Minahasa paling tinggi di Desa Tambala Kecamatan Tombariri sebesar Rp 1.217.558.000, dan terendah di Desa Sendangan Kecamatan Tompaso sebesar Rp 548.195.000.

Palilingan menegaskan para Hukum Tua agar dalam menentukan penerima BLT tidak sembarangan memverifikasi data yang ada, harus berdasarkan hasil rill di lapangan. Dalam verifikasi bila ternyata ada yang sudah tidak memenuhi syarat, jangan diikutsertakan.

Berikut ini mekanisme penetapan KPM BLT Desa Tahun 2023 ;

– Calon KPM BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil satu P3KE.

– Jika desa tidak ada data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil satu sebagaimana dimaksud pada point a, desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam desil dua sampai dengan desil empat data P3KE.
– Keluarga Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih dimungkinkan untuk dimasukkan dalam daftar calon KPM BLT Desa sepanjang keluarga dimaksud terdaftar dalam desil satu sampai desil empat data P3KE.
– Penduduk yang dianggap sudah mampu namun masih tercantum dalam desil satu s.d. desil empat data P3KE, maka desa dapat mengeluarkannya dari daftar KPM BLT Desa.

Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil satu sampai dengan desil empat data P3KE, maka desa dapat menetapkan KPM BLT Desa di luar data P3KE berdasarkan kriteria: keluarga miskin yang berdomisili di desa dan diutamakan keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

(David).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *