MINSEL, SULAWESION.COM – Merasa kasusnya telah aman. Hingga keluar dari persembunyiannya. Akhirnya pelaku penganiayaan di Desa Lopana ditangkap Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kasus penganiayaan ini terjadi bulan Juli Tahun 2020 silam. Pelaku ML salah satu dari tiga pelaku penganiayaan.
Namun, setelah kejadian tersebut, ML melarikan diri ke Papua hingga dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minsel.
“Terduga pelaku berinisial ML (26), yang baru saja kembali dari Papua, ditangkap pada hari Sabtu (15/10/2022) malam, di rumah temannya di Kecamatan Amurang Timur,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (19/10/2022).
Aksi pengeroyokan terhadap korban benama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana, dilakukan oleh 3 terduga pelaku, namun dua orang sudah ditangkap terlebih dahulu.
BACA JUGA: Jual Perempuan di Michat, Pria Asal Amurang Minsel Ditangkap
“Pasca kejadian pengeroyokan tersebut, 2 terduga pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu, sedangkan terduga ML melarikan diri, sehingga yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minsel,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengeroyokan tersebut dilakukan para terduga pelaku di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di samping sebuah cafe, menjelang subuh.
BACA JUGA: Kasus Skimming Bank SulutGo Dilimpahkan Polda ke Kejati Sulut
“Ketiga terduga pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan secara berulang kali, serta menabrakan sepeda motor ke korban, sehingga membuat kepala dan tubuh korban mengalami luka lebam dan bengkak,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku ML sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adi Sururaman | Guesman Laeta