Bawaslu Mitra Gelar Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sentra Gakumdu

MITRA,SULAWESION.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR,DPD,DPRD Kabupaten/Kota, di rumah makan Kifran Ratahan, Rabu 27 September 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Jerum Jobi Lungkutoy membuka kegiatan ini.

Bacaan Lainnya

Lungkotoy dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan atau tahapan serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa tugas sebagai pengawas pemilu harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai marwah Bawaslu.

“ Saya ingin teman-teman Panwascam melakukan pengawasan dalam tahapan yang sedang dilakukan saat ini,” ujarnya.

Untuk itu dalam penangan kasus pidana yang nantinya jika terjadi pelanggaran, ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang selalu siap mendampingi kita dalam menyelesaikan masalah.

Walaupun diakuinya bahwa Pokja Gakumdu dalam anggaranya hanya tiga bulan dalam setahun tetapi tugas dan tanggung jawab Gakumdu terus dilakukan hingga proses pemilu selesai.

Sementara itu mewakili Polres Mitra Ipda Yudith Supari,SH sebagai KBO Resrim Polres Mitra mengatakan bahwa Polres dan Kejaksaan serta Bawaslu merupakan satu kesatuan Gakumdu yang terus melakukan kerja sama dalam mengawasi pelanggaran pemilu yang akan terjadi dalam setiap tahapan.

“ Kami akan terus memback up  kalau ada pelanggaran dalam setiap tahapan”, ujar Supari

Diapun menambahkan jika terjadi pelanggaran, baik Money Politik, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran pemilu lainnya silahkan melapor dengan membawa bukti-bukti sebagai pelanggaran pemilu.

Ditambahkannya, pihak kepolisian tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan bapak ibu sekalian pihak Bawaslu dan Panwascam serta Pengawas Desa.

“Mari kita sama sama menjaga dan mencegah agar pemilu berjalan aman dan bebas dari semua bentuk pelanggaran Pemilu,”tambahnya.

Sementara itu mewakili Kejari Minsel Chirtian Singal SH Kasie Intelijen mengatakan Sentra Bawaslu merupakan suatu aturan yang tertata dalam Perbawaslu.

“Peran Kejaksaan dalam Gakumdu adalah membantu pihak Bawaslu dalam penangan masalah yang jika nantinya akan terjadi,”kata Chirtian Singal.

Pelanggaran pemilu diakuinya pasti akan terjadi di saat tahapan pemilu diantaranya Money politik, pengelembungan suara, netralitas pejabat Daerah, Hukum Tua serta perangkat Desa lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *