MUBAR, SULAWESION.COM – Tahapan pemilu tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa. Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu sudah bersiap diri menghadapi perhelatan akbar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Untuk memastikan proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) sudah jauh-jauh hari melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kecurangan atau pelanggaran yang ada.
Koordinator divisi (Kordiv) bidang pengawasan dan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Muna Barat Waode Muniati Rigato mengatakan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran pada proses penyelenggaraan Pemilu pihaknya intens melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
“Kita sejak dini sudah mulai intens bersosialisasi ke masyarakat jauh sebelum tahapan dimulai. Sosialisasi tentang langkah dan tata cara pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu,” kata Muniati saat ditemui di kantor KPUD Mubar, Selasa (14/6/2022).
Dalam sosialisasi itu disampaikan masyarakat harus proaktif melakukan pengawasan terhadap proses proses penyelenggaraan Pemilu.
“Contohnya ketika kampanye masyarakat diberikan pemahaman apa saja yang diawasi, mana yang harus dilakukan mana yang tidak bisa dilakukan, jadi intinya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat diharapkan,” lanjut Muniati.
Saat ini, pihaknya telah membentuk desa percontohan anti hoaks dan anti politik uang di Desa Mekar Jaya Kecamatan Tiworo Tengah.
“Dan kedepan itu akan terus berkembang bukan hanya fokus disitu tetapi seluruh wilayah yang ada di Mubar,” ujarnya.
Untuk mengawasi proses verifikasi parpol nantinya, Bawaslu Mubar bakal membentuk badan adhock (Panwaslu Kecamatan) yang selanjutnya bersama Bawaslu Kabupaten akan turun langsung mengawasi itu.
“Bulan Oktober itu sudah pembentukan badan adhock. Jadi kami semua bersama badan adhock akan melakukan langkah-langkah pencegahan dalam mengawasi verifikasi parpol itu,” pungkas Muniati.
Untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pihaknya telah bekerja sama dengan stakeholder terkait termasuk KPU, Capil dan Pemerintah Desa.
“Karena Kades ini yang tahu situasi penduduknya di desa. Jadi harus bekerja sama membantu mengawasi pemutakhiran. Pada prinsipnya, pencegahan yang baik akan meminimalisir kecurangan dan pelanggaran. Kita itu mengutamakan langkah-langkah pencegahan daripada penindakan,” tutupnya.
Zul Awal | Guesman Laeta