MUBAR, SULAWESION.COM — Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat, Dr. Bahri memastikan tenaga non ASN mendapatkan jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian.
Jaminan perlindungan sosial itu diperuntukkan bagi 2.270 tenaga non ASN yang sudah didaftarkan yang ada di Kabupaten Muna Barat.
Hal itu dikatakan PJ. Bahri usai apel gabungan lingkup Pemkab Mubar, Senin, (18/07/2022).
“Tapi itu belum final. Kita identifikasi data dulu (cleasing data). Nanti kita tambahkan di perubahan,” kata Bahri.
Pihaknya saat ini telah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semua non ASN terlindungi.
“Kalau data sudah lengkap tidak mesti harus menunggu perubahan. Bisa kita melakukan pergeseran anggaran. Yang jelas kewajiban kita itu memastikan tenaga non ASN terlindungi,” jelasnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu mengaku akan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan JKK dan Jaminan kematian untuk non ASN.
“Ini sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021. Memerintahkan bupati dan walikota bahwa Non ASN wajib mendapatkan JKK dan jaminan kematian melalui BPJS,” jelasnya.
- Pemkab Mubar Beri Bantuan Rp100 Juta Untuk Pembangunan Masjid Nur Salam Desa Lindo
- Dinas PUPR Berkantor Sementara di Kawasan Masjid Agung Muna Barat
Untuk diketahui, progres kerja sama antara Pemda Mubar dan BPJS Ketenagakerjaan itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga non ASN lingkup Pemkab Mubar, saat apel gabungan lingkup Pemkab Mubar.
Zul Awal | Guesman Laeta