Polsek Lambu Kibang Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor

ZA (31), pelaku percobaan pencurian sepeda motor saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Senin 11 Desember 2023. (Foto: Humas Polsek Lambu Kibang)

TUBABA, SULAWESION.COM – Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang melakukan penangkapan pelaku yang diduga akan melakukan percobaan pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban (an) Made di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Senin (11/12/2023).

“Pelaku ditangkap ooleh warga setempat, pelaku akan melakukan pencurian sepeda motor. Tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu kibang langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek Lambu kibang IPTU Amaluddin melalui Kanit Reskrim AIPTU Talsi, selasa (12/12/2023).

Kronologi yang dijelaskan AIPTU Talsi bermula pada Senin tanggal 11 desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB, saat itu sepeda motor korban terparkir dengan kunci motor tergantung di halaman rumah korban (an) Made di Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

“Pada saat itu korban sedang berada di dalam rumahnya, kemudian korban mendengar teriakan ‘maling-maling’ seorang ibu-ibu hingga terdengar ke dalam rumah. Kemudian pelaku melarikan diri hingga diamankan oleh warga, kemudian korban keluar rumah dan diberitahu oleh ibu-ibu tersebut motornya mau dicuri,” sambung AIPTU Talsi.

Menurut penuturan saksi, ia melihat gerak-gerik yang mencurigakan yang saat itu pelaku tidak sengaja menghidupkan klakson sehingga dilihat oleh saksi dan akhirnya pelaku lari meninggalkan sepeda motor. Kemudian dikejar oleh masyarakat dan akhirnya pelaku tertangkap.

Tidak lama kemudian unit reskrim datang dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawah ke Polsek Lambu kibang dengan barang bukti sebuah sepeda motor jenis Yamaha N-MAX, bernomor polisi: BE 8134 QL, warna abu-abu, nomor mesin: G3E4E-0057020 dan nomor rangka: MH3SG3120FK025483.

“Saat ini pelaku ZA (31) sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian,” ucap AIPTU Talsi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ZA dijerat pasal 53 KUHPidana Juncto 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

(***/Humas Polsek Lambu Kibang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *