Pergub No 79 Tahun 2018, Setiawan Aswad : Hari Rabu Wajib Berbahasa Daerah

TAKALAR,SULAWESION.COM— Perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas pengembangan dan pembinaan bahasa daerah tergolong tinggi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg saat memberikan sambutan pada kegiatan pembukaan Workshop Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah di Hotel Grand Kalampa Takalar, Kamis (9/2/2023).

Bacaan Lainnya

Hal itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 Tahun 2018 tentang Pembinaan Bahasa Daerah di Sulsel.

Setiawan Aswad mengatakan, inti dari Pergub ini yaitu bahasa daerah wajib diajarkan 2 jam per Minggu dan ditetapkannya hari Rabu sebagai hari berbahasa daerah pada satuan pendidikan.

Selain itu, juga telah dikeluarkan surat edaran tentang penerapan penggunaan bahasa Inggris dan bahasa daerah pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB.

“Kita juga telah melakukan (MoU) dengan Badan Pusat Pengembangan Bahasa Kemendikbud-Ristek tentang Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa di Sulsel,” jelas Setiawan Aswad.

Tidak hanya itu, kami juga mengadakan pembelajaran bahasa daerah (Bugis, Makassar dan Toraja) berbasis digital (Program Smart School). Serta menyelenggarakan Workshop Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah bagi guru SD, SMP, SMA/SMK se-Sulawesi Selatan, seperti yang kita laksanakan saat ini, kata Setiawan Aswad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *