Bawaslu Maros Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Berikut Jadwalnya

MAROS,SULAWESION.COM— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros membuka pendaftaran anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengungkapkan pendaftaran dan penerimaan berkas Pendaftaran calon anggota Panwaslu  Kecamatan diagendakan pada 21 – 27 September 2022 mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pembentukan pengawas pemilu kecamatan dalam Pemilu serentak 2024 yang mengatur jadwal pembentukan Panwascam.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pendaftaran hingga 21 September mendatang. Untuk itu, kami mengajak masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pemilu agar mempersiapkan diri dan terus memantau informasi seputar pendaftaran melalui saluran yang telah disiapkan,” ujarnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Jl. DR. Ratulangi No. 75, Maros, Senin (12/9/2022).

Adapun jadwalnya yakni tahapan sosialisasi mulai 10-21 September 2022, pengumuman dan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan 15-21 September 2022. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kecamatan pada tanggal 21-27 September 2022.

Selanjutnya, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 28-30 September 2022.

Kemudian, Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran pada 1 Oktober 2022, perpanjangan masa pendaftaran 2-8 Oktober 2022, penelitian berkas administrasi 12 Oktober 2022.

Dan tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 hingga 18 Oktober 2022. Tes tertulis panwaslu kecamatan 14-16 Oktober 2022, pengumuman hasil tes tertulis 17 Oktober 2022.

Sementara, untuk pengumuman hasil tes wawancara dilakukan pada 25 Oktober 2022, pelantikan dan pembekalan 26-28 Oktober 2022.

Untuk informasi seputar rekrutmen Panwaslu Kecamatan dapat diakses melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Maros www.bawaslu.maros.go.id) atau di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Maros. (*)

Indra Sadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *