Polres Minahasa Ringkus Terduga Pelaku Penghadangan Mobil di Tondano

(Foto Humas Polres Minahasa)
(Foto Humas Polres Minahasa)

MINAHASA,SULAWESION.COM – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, berhasil meringkus terduga pelaku penghadangan Kendaraan mobil yang viral di Media Sosial (medsos) di Kelurahan Kulo, Tondano, Senin (14/8/2023)  sekitar Pukul 16.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk, setelah menerima Laporan/ Pengaduan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Adapun terduga pelaku berinisal  (JR), umur 24 Tahun, dengan Alamat, Perum Kulo, Kelurahan Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

Keterangan sementara yang didapatkan dari Polres Minahasa menyatakan bahwa terduga Pelaku diamankan dirumahnya di Perum Kulo Kembuan Satu, Tondano Utara tanpa adanya tindakan perlawanan.

Terduga Pelaku selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(David).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *