MORUT, SULAWESION.COM – Sesuai dengan surat dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada salah satu petani, Ambo Enre di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Penyidik Polda Sulteng dari Ditreskrimsus, Brigpol I Made Rai Mulyawan bersama rekannya dan pihak Kanwil ATR/BPN melakukan pengecekan lokasi, yang menjadi konflik antara petani dan PT Agro Nusa Abadi (ANA), Rabu (27/7/2022).
Ambo Enre sebagai petani yang mengadu berharap, agar penyidik dari Polda Sulteng mengedepankan objektifitas dalam menangani persoalan para petani yang berkonflik dengan perusahaan.
“Sudah cukup lama kami para petani menuntut hak . Bahkan sudah berapa kali dituduh mencuri buah sawit, padahal kami hanya memperjuangakan hak atas tanah kami, ” ungkapnya di depan penyidik saat melakukan pengecekan lokasi.
Sementara itu penasehat hukum, Yansen Kundimang SH.MH, yang hadir mendampingi kliennya Ambo Enre mengatakan, tinggal menunggu perkembangan penyelidikan dari kegiatan olah TKP yang sudah dilakukan oleh penyidik.
“Adapun jika ada kendala-kendala bukti terkait perkara ini, maka akan segera kami lengkapi,” tuturnya.
Disamping itu Aktivis Agraria, Noval A. Saputra yang juga hadir pada saat pengecekan lokasi, menjelaskan bahwa secara legal formal PT ANA tidak mengantongi HGU, hal itu diperkuat dengan pernyataan Kanwil ATR/BPN Sulteng.
“Sehingga laporan petani tersebut sebagai dasar untuk mengetahui dan menguji Undang-undang 39/2014 tentang perkebunan,” tegasnya.
Selanjutnya media ini mengkonfirmasi penyidik, Brigpol I Made Rai Mulyawan melalui pesan Whatsapp terkait pengecekan lokasi.
“Nanti dari Humas Polda yang jawab Pak. Karena data ini kami sajikan terlebih dulu ke- Pimpinan, ” singkatnya.
Samsir | Guesman Laeta