Budi Tarigan: Reformasi Agraria Bertujuan Penataan Asat dan Akses

Budi Tarigan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung.

BITUNG, SULAWESION.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Budi Tarigan menegaskan, gerakan sinergi nasional reformasi agraria untuk memberikan informasi dan narasi yang lebih utuh kepada masyarakat.

Hal tersebut Budi katakan usai deklarasi di Kantor Pertanahan Kota Bitung, Jl. Stadion Dua Sudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Senin (22/04/2024) pagi.

Baca juga: Minimalisir Konflik, BPN Bitung Canangkan GEMAPATAS

“Kegiatan ini pada dasarnya bertujuan dengan penataan aset dan penataan akses. Sehingga dapat melaksanakan pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitas pendamping,” beber Budi Tarigan dalam keterangan pers.

Budi menjelaskan, sebelumnya di Kota Bitung telah dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung Nomor: 188.45/HKM/SK/11/2022 tanggal 6 Januari 2022.

“SK itu bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reformasi agraria mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset dan akses yang berfokus pada pengaturan serta pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan kemakmuran rakyat.

Untuk penataan aset di Kantor Pertanahan Kota Bitung, katanya, dilaksanakan melalui kegiatan PTSL dari tahun 2017 – 2023 dengan jumlah 10.001 bidang.

“Selain itu kegiatan retribusi tanah dengan jumlah 1510 bidang serta kegiatan sertifikasi lintas sektor dengan jumlah 100 bidang tanah,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *