JPPR Sebut Penetapan DCS Bacaleg DPRD Bitung Serampangan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung. Foto Sulawesion/Yaser Baginda

Kantor KPU Kota Bitung (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung serampangan dalam menetapkan daftar calon sementara (DCS) pencalonan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Musababnya, tidak lepas dari adanya kesalahan dokumen yang tak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023.

Koordinator JPPR Kota Bitung, Arham Lakue mengaku, dari hasil pemantauan pasca penetapan DCS, masih ada sejumlah Bacaleg yang menggunakan foto yang tidak jelas serta foto lama.

“Padahal, di PKPU 10/2023 Pasal 9 terkait dengan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon menjelaskan, harus sertakan foto diri terbaru,” jelasnya, Senin (04/09/2023).

Arham juga mempertanyakan, kinerja KPU khususnya Divisi Teknis dalam memberikan sosialisasi persyaratan pengajuan bakal calon kepada partai politik (Parpol) terkait aturan-aturan teknis.

“Nah, aturan teknis soal persyaratan pencalonan itu sebagian sudah diatur dalam PKPU 10/2023. Seharusnya, ini dijalankan kepada semua parpol agar memberikan kepastian hukum yang sama,” katanya.

Mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bitung ini juga menyentil, lemahnya pengawasan Bawaslu sejak awal tahapan pengajuan Bacaleg oleh partai politik.

“Di masa-masa tahapan serius semacam ini, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan tidak boleh lengah. Kami berharap, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk melakukan perbaikan sejumlah dokumen parpol,” jelasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bitung, Yunnoy S Rawung saat dikonfirmasi terkait dengan kejanggalan dokumen foto tidak mau berkomentar lebih. Menurutnya, komisioner KPU sudah sepakat untuk mengeluarkan informasi satu pintu.

“Komisioner sudah sepakat untuk informasi yang keluar dari KPU lewat Kadiv Parmas,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi tidak menampik terkait aturan foto bacaleg harus menggunakan foto diri terbaru.

Persoalannya, kata Wiwinda, Silon itu di upload oleh Liaison officer (LO) parpol. Sehingga KPU tidak tahu secara pasti, terkait foto lama atau bukan.

“Satu-satunya jalan untuk perbaikan dokumen bacaleg ini hanyalah tanggapan masyarakat. Masyarakat diberikan ruang, untuk melaporkan termasuk soal administrasi bacaleg,” katanya.

Masukan JPPR itu, bebernya, bakal menjadi catatan dari KPU untuk memperbaiki dokumentasi bacaleg sebelum tahapan daftar calon tetap (DCT).

“Konsekuensi dari foto tidak di update terbaru sebenarnya lebih dirugikan ke Bacaleg itu sendiri. Karena foto tersebut digunakan selama dalam proses tahapan bacaleg,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *