Gugatan Keterwakilan 30% Perempuan Dikabulkan MA, JPPR Beber Imbas di Bitung

Koordinator JPPR Kota Bitung, Arham Lakue. (Fto/Yaser)
Koordinator JPPR Kota Bitung, Arham Lakue. (Fto/Yaser)

Koordinator JPPR Kota Bitung, Arham Lakue. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait dengan keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 mendatang bakal membawa dampak terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Diketahui, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8 yang digugat oleh Perludem, adalah terkait penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) yang jika menghasilkan angka pecahan bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung, Arham Lakue menjelaskan, Pasal 8 PKPU 10/2023 tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.

Karena itu, katanya, ketentuan pasal yang dimaksud dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga, MA telah mengabulkan keberatan permohonan Hak Uji Materi (HUM).

“Jika putusan MA ini diberlakukan ditengah tahapan Pemilu 2024, akan berimbas pada perubahan komposisi calon beberapa dapil di Kota Bitung. Karena, berdasarkan data pencalonan yang telah dirilis pada pengumuman DCS di laman KPU Bitung, ada sejumlah parpol di Dapil III dan IV yang kurang dari 30% keterwakilan perempuan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya putusan MA ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menaikkan elektabilitasnya. Mengingat, jumlah pemilih perempuan hampir sama banyak dengan jumlah pemilih laki-laki.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 di Kota Bitung sebanyak 145.402 pemilih yang tersebar di 8 kecamatan, 69 kelurahan, dan 583 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah itu, dengan rincian laki-laki berjumlah 73.217 (51%) pemilih dan perempuan 72.185 (49%) pemilih. Ini menunjukkan bahwa prosentase pemilih perempuan hampir sama banyak dengan pemilih laki-laki,” katanya.

Pun begitu, ia menambahkan, putusan MA sesungguhnya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menaikkan elektabilitas dan KPU harus segera melakukan perubahan ketentuan dan segera melaksanakan putusan MA tersebut.

“Semakin cepat semakin baik, mengingat DCT tidak lama lagi akan ditetapkan,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *