PAW 2 Anggota DPRD di Bitung Tidak Jelas, NasDem dan PAN Sindir Tenggang Waktu

Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Jeckson Ruaw. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Jeckson Ruaw menyatakan gaji dan hak-hak anggota DPRD, Indra Ondang dan Ahmad Syafrudin Ila masih berjalan seperti biasa.

Bacaan Lainnya

Meski pergantian antar waktu (PAW) sedang berproses, kata Jeckson, selama belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur, mereka masih mendapatkan hak sebagai anggota DPRD.

“Selama belum ada surat keputusan pemberhentian dari Gubernur, hak-haknya masih berjalan seperti biasa,” ujar Jeckson saat temui media ini usai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di depan kantor DPRD Kota Bitung, Rabu (15/11/2023) kemarin.

Ia juga belum bisa memastikan kapan surat keputusan (SK) pemberhentian 2 anggota DPRD itu ditandatangani. Hanya saja, beber Jeckson, pihak sekretariat DPRD selalu melakukan konsultasi terkait dengan SK tersebut.

“Kami sudah konsultasi dengan bagian pemerintahan terkait SK itu. Mudah-mudahan sesegera mungkin terbit,” singkatnya.

Proses PAW yang lamban dipertanyakan Ketua DPD PAN Kota Bitung, Gunawan Pontoh. Menurutnya, partai politik dirugikan karena ketidakpastian proses PAW hingga saat ini.

“Terkait dengan PAW tentunya PAN sangat mengharapkan untuk secepat mungkin. Karena tahapan penetapan calon legislatif (Caleg) sudah dilaksanakan. Tentunya, ini sangat merugikan PAN dari sisi politik dan dampaknya ke masyarakat. Aspirasi masyarakat bakal tersumbat ketika terjadi kekosongan jabatan di DPRD,” katanya.

Gunawan juga mengaku, belum mengetahui secara pasti proses PAW itu sudah sejauh mana.

“Kendalanya kami belum tahu. Kalau mengacu ke aturan harusnya itu hanya 14 hari,” ucapnya.

Selain Gunawan, Ketua Fraksi NasDem, Billy Glend Lomban merasa heran dengan ketidakjelasan proses birokrasi yang ada di Kota Bitung dan Pemprov Sulut.

“Sampai detik ini tidak ada kepastian tentang hal tersebut. Semua ada tahapannya dan setiap tahapan ada tenggang waktunya sesuai aturan. Contohnya Kabupaten lain sudah melaksanakan PAW. Tetapi di Bitung tidak jelas,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *