Saksi Peserta Pemilu Ujung Tombak Pemegang Data dan Fakta

Rapat fasilitasi saksi peserta pemilu 2024.

BITUNG, SULAWESION.COM – Saksi peserta Pemilu adalah ujung tombak pemegang data dan fakta dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok saat membuka rapat Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik Pemilihan Umum 2024, di Hotel Phoenix, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Jumat (29/12/2023).

Deiby menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu.

“Peran saksi peserta pemilu sangat besar. Mereka dapat mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam proses pungut hitung ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujar Deiby.

Baca Juga: Bawaslu Bitung Buka Penjaringan untuk 675 PTPS, Ini Syaratnya Jika Berminat!

Begitu pentingnya saksi peserta pemilu, tambah Deiby, saksi parpol bisa menuntut pemungutan suara ulang dengan mengumpulkan bukti jika ada indikasi pelanggaran dalam proses dan hasil pemungutan suara.

“Untuk itu, sangat penting memang pemilihan saksi peserta pemilu ini berkualitas serta memahami tata cara prosedur dan mekanisme pemungutan suara dalam TPS,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, katanya, diharapkan bisa memberikan penguatan kepada partai politik dalam hal menentukan saksi.

“Melalui rapat tentang fasilitasi pelatihan saksi diharapkan menjadi kesadaran bersama bahwa Pemilu harus dijaga bersama-sama baik oleh peserta Pemilu dan lainnya. Agar pemilu jujur, bersih dan adil dapat terwujud,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *