Kala Guru Honorer di Bolmut Dirumahkan “Maju Kena, Mundur Kena”

Pemkab Bolmut Telah Mengambil Kebijakan Merumahkan honorer. Termasuk guru honorer. (Dok Pemkab Bolmut)

BOLMUT,SULAWESION.COM- Ibarat film Warkop DKI “Maju kena, Mundur kena”. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam hal ini Dinas pendidikan dan kebudayan (Dikbud) berada dalam keadaan ‘serba berat’.

Posisi berat ini. Membuat dinas pendidikan dan kebudayaan Bolmut harus mengambil kebijakan merumahkan puluhan tenaga honorer di sekolah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini sebenarnya sudah terdengar sejak dua tahun terakhir. Dimana tak ada lagi pengangkatan honorer pada tahun 2025 termasuk guru honorer.

Menengok kebelakang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan status kepegawaian di Indonesia hanya dua.

Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga honorer otomatis diberhentikan.

Penghapusan honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dimana ada sanksi yang akan diberikan jika masih ada pengangkatan honorer. Tentu sanksi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Bolmut Fadly Usup mengatakan honorer yang dibiayai pemerintah daerah yang tidak masuk data base telah dirumahkan.

“Dimana tenaga pendidik (GTT) 74 Orang dan tenaga kependidikan (operator) 14 Orang,”ujarnya.

Menurut Usup, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam undang-undang.

Nasib guru honorer selalu menjadi perhatian di Indonesia. Baik dari upah mereka hingga beragam dinamika yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Dan bahkan terbaru dengan dirumahkannya mereka (guru honorer).

Pada tahun 2024 Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melakukan survei kesejahteraan guru di Indonesia.

Responden survei tersebut terdiri dari 123 orang berstatus sebagai Guru PNS, 118 Guru Tetap Yayasan, 117 Guru Honorer atau Kontrak dan 45 Guru PPPK.

Dalam survei tersebut 74 persen Guru Honorer/Kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan bahkan 20,5 persen diantaranya masih berpenghasilan dibawah Rp 500 Ribu.

Menarik dinanti apakah ada kebijakan terbaru bagi guru honorer yang dirumahkan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *