Keliru, Klaim Istri Wali Kota Bitung masih Berstatus ASN Saat Ikut Kampanye Capres Ganjar Pranowo

Screenshot TKN Prabowo Gibran saat menggelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatan Rita Mantiri Tangkudung

MANADO,SULAWESION.COM– Beredar di media sosial tampak potongan video tudingan dari TKN Prabowo Gibran Sulawesi Utara yang akan melaporkan diduga seorang istri wali Kota Bitung, Rita Tangkudung yang ikut senam bersama Istri dari Capres Ganjar Pranowo di kawasan Mega Mas Kota Manado, 17 Januari 2024.

Dalam video tersebut, Tim Pengacara akan melaporkan video tersebut atas keterlibatan ASN yang juga istri wali kota Bitung Maurits Mantiri.

 

CEK FAKTA

Dari hasil penelusuran, video tersebut adalah benar dimana Istri Wali Kota Bitung benar mengikuti kegiatan dari Ibu Siti Atiqoh Supriyanti yang merupakan istri dari capres Ganjar Pranowo. Video laporan TKN Prabowo ke Bawaslu adalah benar dan dinggah di akun @pengacaravebry333.

Bawaslu Sulut sendiri telah memeriksa Rita Mantiri-Tangkudung. Setelah diperiksa, Rita Mantiri-Takngkudung menggelar konferensi pers. Konferensi pers diadakan terkait pelaporan dirinya ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Rita tidak sendiri saat itu. Ia didampingi Sekretaris Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md Cabang Bitung, Rizal Lumombo, serta personil Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Bitung, Ridwan Mapahena dan Rendy Rompas. Konferensi pers diadakan tadi siang di Riverside Cafe and Resto, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.

 

Diketahui, Rita dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulut oleh kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan dilakukan atas kehadiran Rita dalam kegiatan senam sehat bersama istri Calon Presiden Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, 17 Januari lalu di kawasan Megamas Manado.

Oleh pelapor, Rita dianggap tidak pantas hadir dalam kegiatan itu karena dirinya tercatat sebagai ASN di Pemkot Bitung. Rita pun dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

 

“Jadi konferensi pers ini digelar untuk merespons pelaporan terhadap Ibu Rita. Dan sebagai informasi, Ibu Rita sudah memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sulut atas pelaporan ini,” ujar Rizal Lumombo saat membuka kegiatan konferensi pers.

 

Rizal menerangkan kegiatan ini sengaja diadakan usai Rita memenuhi panggilan Bawaslu. Hal itu dilakukan agar keterangan pers yang disampaikan bisa lebih komplit dan tidak bersifat klaim sepihak. Rita memenuhi undangan Bawaslu pada Senin (29/1/2024) kemarin.

 

“Jadi silahkan teman-teman wartawan konfirmasi juga ke Bawaslu. Ibu Rita sudah memberikan klarifikasi kemarin, jadi bisa dikroscek,” katanya.

 

Terkait materi klarifikasi, Ridwan Mapahena yang memberikan penjelasan. Ia memastikan proses itu sudah selesai dan tidak ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana tuduhan terhadap Rita.

 

“Jadi (pelaporan) tidak memenuhi unsur. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, dan Ibu Rita berhak hadir dalam kegiatan itu,” ucapnya.

Ridwan membeber proses klarifikasi tidak berlangsung lama. Bawaslu langsung memahami begitu Rita memastikan dirinya bukan ASN lagi. SK Walikota Bitung Nomor 0057/27172/AZ/10/23 jadi alasannya.

 

“SK itu SK pensiun Ibu Rita. SK itu diserahkan saat Upacara HUT Kota Bitung ke-33 tanggal 10 Oktober tahun lalu. Jadi sejak saat itu Ibu Rita bukan ASN lagi, dan beliau berhak hadir dalam kegiatan kampanye ataupun kegiatan politik lainnya,” tandasnya.

 

Ridwan menyebut Rita kini menjadi bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan. Hal itu sejalan karena suaminya yang juga Walikota Bitung, Maurits Mantiri, tercatat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung. Dan fakta ini berlangsung sejak Oktober tahun lalu pasca dirinya purna tugas dari ASN.

 

“Karena itu kami menganggap pelaporan yang dilakukan terlalu prematur. Harusnya dikaji dulu, dikroscek dulu baru ambil keputusan untuk melaporkan. Kalau begini kan yang malu siapa?,” tukasnya.

 

Rita sendiri ikut berbicara dalam konferensi pers. Ia menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum yang akan diambil setelah ini. Dalam keterangannya, Ketua TP-PKK Bitung ini mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan ‘serangan balik’.

 

“Saya pribadi merasa cukup dirugikan dengan pelaporan itu. Nama baik saya dirugikan dan jadi tercemar. Tapi ini masih pikir-pikir dulu (untuk melaporkan), lihat perkembangan saja,” katanya.

 

Rita juga berbicara terkait keterlibatannya dalam kegiatan politik. Sebelum hadir dalam kegiatan bersama Siti Atikoh, Oktober tahun lalu dirinya pernah menghadiri peresmian Rumah Pemenangan Ganjar-Mahfud di Bitung. Kala itu dirinya baru pensiun dan diajak suami untuk mendampingi pada acara tersebut.

 

“Waktu itu kalau belum pensiun saya tidak mungkin hadir. Saya juga tahu aturannya. Tiga periode Pak Maurits (Mantiri) jadi anggota DPRD, lalu jadi Wakil Walikota dan sekarang Walikota, saya tidak pernah ikut kegiatan politik, tidak pernah ikut kampanye. Baru sekarang saya ikut karena saya sudah pensiun. Jadi kalau sekarang dilaporkan, saya hanya bisa tersenyum saja,” tuturnya.

 

Referensi:
https://www.facebook.com/share/p/3fhf71pLa1jWWvy4/?mibextid=oFDknk

https://vt.tiktok.com/ZSFR7U1dq/

 

 

Tim: Cek Fakta Sulawesion.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *