Walikota Kotamobagu Serahkan Simbolis Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara didampingi Kepala BPJSKet Syafril Kotamobagu saat menyerahkan santunan JKM di momen HUT RI baru-baru ini | foto: humas BPJSket

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM –  Walikota Kota Kotamobagu Tatong Bara meyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris dengan total sebesar Rp 94 juta, Kamis (17/8/2023).

Penerima santunan ahli waris adalah almarhum Jaleha Mokoginta sebesar Rp52.875.800 yang bekerja sebagai karyawan Hotel Tita dan ahli waris alm Hidayat Pobela sebesar Rp42.000.000 yang bekerja sebagai ASN Dinas Inspektorat Pemkot Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Santunan almarhum Jaleha Mokoginta berupa Santuanan Jaminan Kematian Rp 42.000.000 tabungan jaminan hari tua Rp6.275.000 dan santunan Jaminan pensiun Rp 4.600.800 per tahun.

Untuk almarhum Hidayat Pobela merupakan Santunan Jaminan Kematian Rp 42.000.000.

Momen penyerahan tersebut dilaksanakan tepatnya di HUT ke-78 yang digelar di Lapangan  Aruman Jaya Motoboi Kecil.

Kepala BPJamsostek Kotamobagu, Syafril menyampakan terimakasih  kepada Pemkot Kotamobagu yang mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendorong setiap masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtrakan masyarakat.

“Kami juga turut berduka cita atas meninggalnya Almarhuma Jaleha Mokoginta dan Almarhum Hidayat Pobela yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan saat meninggal dunia, semoga santunan yang diterima bermanfaat untuk keluarga,” kata Syafril.

Khusus untuk santunan jaminan pensiun untuk ASN almarhuma  Jaleha Mokoginta akan terus diterima secara  berkala oleh ahli waris sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

“Karena manfaat Jaminan Pensiun adalah kepastian santunan berkala yang dibayarkan kepada ahli waris  sampai ahli waris meninggal dunia khusus untuk ahli waris istri/suami atau orang tua almarhum,” sambung Syafril.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja/tenaga kerja yang bekerja diperusahaan atau instansi.

Tapi juga memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri seperti pedagang, petani, pekebun, bentor, ojek dll dengan premi Rp16.800 per bulan per orang.

“Dengan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm) mari wujudkan kemerdekaan dari resiko sosial dan kemiskinan,” ujar Syafril lagi.

Manfaat program JKK, diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.

Manfaat JKm berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *