Pemkab Maros Salurkan Dana Hibah Tahap Pertama untuk Pilkada, Bawaslu Terima Rp4.5 Miliar, KPU Menunggu Nomor Rekening Pusat

Keterangan Gambar : Bupati Maros, Chaidir Syam (Indra Sadli/Sulawesion.com)

MAROS,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah resmi mencairkan dana hibah tahap pertama untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa dana yang telah dicairkan mencapai Rp4.528.805.200, atau setara dengan 40 persen dari total dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kita sudah cairkan ke Bawaslu dan mungkin ini pencairan pertama di Sulsel ke Bawaslu untuk tahap pertama. Dana tersebut diberikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maros,” saat berbicara kepada wartawan pada Senin (11/12/2023).

Menariknya, pencairan dana hibah ini tidak bisa dilakukan sebelum nomor rekening Bawaslu pusat turun.

“Ini nomor rekeningnya dari pusat langsung, jadi meski Pemkab mau cairkan, tapi jika nomor rekeningnya belum turun, itu tidak bisa dicairkan,” bebernya.

Adapun aturan dari pusat menetapkan bahwa tahap pertama pencairan sebesar 40 persen akan dicairkan pada tahun 2023, sedangkan 60 persen pada tahap kedua akan dicairkan pada tahun 2024. Total dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Maros kepada Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Maros mencapai Rp11.322.013.000.

Namun, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Maros, Eldrin Saleh, menyebut bahwa saat ini baru dana hibah Bawaslu yang telah dicairkan. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Pemkab Maros belum dapat mencairkan dana karena nomor rekening dari KPU Pusat belum turun.

“Untuk KPU belum cair karena masih menunggu nomor rekening turun dari pusat. Untuk tahap pertama, KPU yang akan dicairkan sebesar Rp12.432.125.250 atau 40 persen dari total 34 miliar yang disiapkan Pemkab Maros untuk penyelenggaraan Pilkada Maros,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyatakan bahwa meski tahapan Pilkada Maros belum dimulai, aturan dari pusat menetapkan bahwa dana hibah harus dicairkan ke Bawaslu.

“Ada dasar dari Permendagri, dipakai atau tidak anggaran tersebut harus tetap dicairkan ke Bawaslu sehingga saya memaknai Pemda Maros mengikuti arahan dari Permendagri tersebut dan mencairkannya,” ujar Sufirman.

Sufirman menambahkan bahwa pihaknya saat ini menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu pusat untuk menentukan apakah ada tahapan Pilkada yang dapat berjalan pada tahun 2023 untuk menggunakan anggaran tersebut. Namun, jika tidak, dana akan disimpan di rekening Bawaslu hingga tahun depan atau dimulainya tahapan Pilkada Maros.

“Jika tidak ada tahapan yang berjalan, maka dana tersebut akan tersimpan, tidak diapa-apai. Informasi terakhir Bawaslu pusat sementara rapat apakah ada tahapan yang bisa dijalankan. Kami Bawaslu kabupaten tinggal menunggu juknis dari pusat,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *