POSO, SULAWESION.COM – Sungguh miris yang dialami petani sawit Gusman dan Sudirman asal Morowali Utara (Morut). Pasalnya petani kakak beradik itu, dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso atas tuduhan mencuri buah sawit oleh PT, Agro Nusa Abadi (ANA), Rabu (15/6/2022)
Padahal sebelumnya Gusman membacakan pembelaan untuk dirinya dihadapan Majelis Hakim. Ia menuturkan bahwa diatas rindangnya pohon sawit milik PT ANA tersebut, terdapat lahan peninggalan warisan orang tua.
“Perusahaan datang merayu agar lahan kami ditanami sawit dalam bentuk kerjasama. Namun pembagian hasilnya tidak jelas untuk kami,” ungkap Gusman waktu memberikan pembelaan.
Dalam fakta persidangan pun terungkap bahwa PT ANA tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan aktivitas perkebunan sawit. Dan dari semua saksi yang dihadirkan, tidak satu pun yang melihat Gusman dan Sudirman mengambil dan memindahkan buah sawit yang di tuduhkan
Sementara itu. Terkait dengan putusan Hakim 2,6 tahun pada kliennya. Penasehat Hukum (PH) petani, Yansen Kundimang SH.MH dan Moh Hasan Ahmad SH akan melakukan upaya hukum banding.
Diketahui bahwa proses persidangan petani sawit kakak beradik ini sangat menyita publik. Bahkan Persatuan Petani Petasia Timur Morowali Utara sempat melakukan aksi solidaritas untuk menyuarakan keadilan untuk mereka.
Samsir | Supardi